BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Ammar Zoni Merasa Dikriminalisasi, Kirim Surat ke Presiden Prabowo dan Minta Kasus Narkoba Ditinjau Ulang

Nurul - Minggu, 15 Februari 2026 13:58 WIB
Ammar Zoni Merasa Dikriminalisasi, Kirim Surat ke Presiden Prabowo dan Minta Kasus Narkoba Ditinjau Ulang
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2026). (Foto: Grid / Hana Futari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Aktor Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, meminta perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto serta pemerintah terkait kasus yang tengah dijalani.

Ammar menyatakan, dirinya merasa dikriminalisasi lantaran tidak ada barang bukti yang ditemukan di badan atau kepemilikannya, namun ia dituduh sebagai pengedar narkoba.

"Ini bukan perkara pribadi saya, tetapi kejahatan yang dilakukan oknum-oknum lain. Saya berharap surat pribadi saya kepada Presiden dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.

Baca Juga:

Ia juga meminta perhatian dari Dirjen Pemasyarakatan dan Menteri Imigrasi untuk meninjau kasusnya, serta berharap agar pemindahan ke Lapas Nusakambangan ditunda.

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan keberatan atas rencana pemindahan kliennya.

"Kami berharap proses hukum berjalan adil dan klien kami tidak dipindahkan sembarangan," kata Jon.

Kasus ini melibatkan enam terdakwa lain, termasuk Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Mereka diduga bekerja sama dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi. Jaksa menyatakan Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024, dan 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis: dakwaan utama Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan sistem peradilan terkait penanganan narkotika di dalam rumah tahanan dan prosedur pemindahan narapidana ke lapas khusus seperti Nusakambangan.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Tanah Karo Grebek Sarang Narkoba, Bandar DPO Polrestabes Medan dan Empat Lainnya Ditangkap
Dua Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35,9 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kasus BNNP Sumut Jadi Sorotan Publik
Polrestabes Medan Buru Tiga DPO Kasus Penganiayaan Dua Terduga Pencuri
Ditjenpas Pindahkan 2.000 Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan, Fokus Perketat Keamanan dan Zero Narkoba
Polrestabes Medan Kejar 3 DPO Penganiayaan yang Minta Uang Rp 250 juta ke Pelaku Pencurian
Tukin Tidak Adil Menggerus Profesionalisme Dosen dan Masa Depan Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru