Meski Turun, Inflasi Masih Mengintai! Ini Peringatan Mendagri
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi tekanan inflasi, meskipun
EKONOMI
DENPASAR – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke kepolisian terkait pernyataannya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai "perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto".
Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menilai pernyataan tersebut menyesatkan publik dan berpotensi merusak marwah pemerintah pusat.
"Pernyataan Wali Kota itu ceroboh, tanpa dasar data valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat," kata Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).Baca Juga:
Pernyataan Jaya Negara yang kemudian viral di ruang publik, menurut FSKMP, membentuk persepsi keliru seakan-akan Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK untuk masyarakat kategori desil 6 hingga 10.
Padahal, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.
FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6–10 menggunakan APBD.
Langkah ini dinilai bisa memperkuat persepsi negatif bahwa pemerintah pusat tidak berpihak kepada rakyat, meski kategori desil 6–10 tergolong masyarakat mampu.
Atas dasar itu, FSKMP menegaskan akan menempuh jalur hukum.
Mereka telah menyiapkan tim kuasa hukum, yang dipimpin Hamzah Rahayaan, SH, untuk mengawal proses pelaporan ke kepolisian secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wali Kota Jaya Negara telah meminta maaf atas pernyataannya.
Ia mengaku keliru dan menyatakan aturan yang dimaksud seharusnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran.
"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN untuk meningkatkan akurasi data agar lebih efektif dan efisien," jelas Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu (14/2).
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi tekanan inflasi, meskipun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan renovasi 400 ribu unit rumah rakyat sepanjang 2026. Program ini meningkat signifikan dibandingkan realisas
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Satuan Tugas Kartika Jala Krida 2026 yang terdiri dari tar
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji skema pembiayaan mikro dengan bunga maksimal 6 persen melalui kolaborasi antara kop
EKONOMI
JAKARTA Rangkaian perayaan Tri Hari Suci di Gereja Katedral Jakarta berlangsung aman dan lancar. Ribuan umat mengikuti ibadah sejak Kami
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripur
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan impor minyak mentah dari berbagai negara, termasuk R
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyatakan belum menerima nomor laporan polisi (LP) setelah mendatangi Badan Resers
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian memberantas praktik premanisme hingga ke akar. Ia menila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi terkait Amsal Sitepu. Pemeriksaan dilakukan terha
HUKUM DAN KRIMINAL