BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Wali Kota Denpasar Keliru Kaitkan Presiden dengan Penonaktifan PBI JK, FSKMP Siap Lapor ke Polisi

Adelia Syafitri - Selasa, 17 Februari 2026 18:35 WIB
Wali Kota Denpasar Keliru Kaitkan Presiden dengan Penonaktifan PBI JK, FSKMP Siap Lapor ke Polisi
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara (tengah). (foto: jayanegaraofficial/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke kepolisian terkait pernyataannya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai "perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto".

Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menilai pernyataan tersebut menyesatkan publik dan berpotensi merusak marwah pemerintah pusat.

"Pernyataan Wali Kota itu ceroboh, tanpa dasar data valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat," kata Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).

Baca Juga:

Pernyataan Jaya Negara yang kemudian viral di ruang publik, menurut FSKMP, membentuk persepsi keliru seakan-akan Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK untuk masyarakat kategori desil 6 hingga 10.

Padahal, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.

FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6–10 menggunakan APBD.

Langkah ini dinilai bisa memperkuat persepsi negatif bahwa pemerintah pusat tidak berpihak kepada rakyat, meski kategori desil 6–10 tergolong masyarakat mampu.

Atas dasar itu, FSKMP menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Mereka telah menyiapkan tim kuasa hukum, yang dipimpin Hamzah Rahayaan, SH, untuk mengawal proses pelaporan ke kepolisian secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wali Kota Jaya Negara telah meminta maaf atas pernyataannya.

Ia mengaku keliru dan menyatakan aturan yang dimaksud seharusnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran.


"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN untuk meningkatkan akurasi data agar lebih efektif dan efisien," jelas Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu (14/2).

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wisatawan Resah, Tarif Parkir TPI Bagan Percut Capai Rp20 Ribu per Kendaraan
Mafioso Birokrasi: Ancaman Nyata bagi Keutuhan NKRI
Tanggul Sungai Batang Toru Jebol, 90 Rumah Bandar Tarutung Terendam Banjir
Marhaban Ya Ramadan, DPW Syarikat Islam Sumut Sambut Bulan Penuh Berkah dengan Sukacita
Forkopimda Asahan Tinjau Kesiapan Perayaan Imlek 2577 Kongzili
Pengambilan Sampel Air di Batang Toru Dipertanyakan Warga di Tengah Penghentian Tambang Emas Martabe
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru