MPM PWM Sumut Buka Pelatihan Penanaman Cabai di Langkat
LANGKAT Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut Maulana Muttaqien, Sabtu (1/8/2026), secara
PERTANIAN AGRIBISNIS
DENPASAR – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke kepolisian terkait pernyataannya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai "perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto".
Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menilai pernyataan tersebut menyesatkan publik dan berpotensi merusak marwah pemerintah pusat.
"Pernyataan Wali Kota itu ceroboh, tanpa dasar data valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat," kata Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).Baca Juga:
Pernyataan Jaya Negara yang kemudian viral di ruang publik, menurut FSKMP, membentuk persepsi keliru seakan-akan Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK untuk masyarakat kategori desil 6 hingga 10.
Padahal, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.
FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6–10 menggunakan APBD.
Langkah ini dinilai bisa memperkuat persepsi negatif bahwa pemerintah pusat tidak berpihak kepada rakyat, meski kategori desil 6–10 tergolong masyarakat mampu.
Atas dasar itu, FSKMP menegaskan akan menempuh jalur hukum.
Mereka telah menyiapkan tim kuasa hukum, yang dipimpin Hamzah Rahayaan, SH, untuk mengawal proses pelaporan ke kepolisian secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wali Kota Jaya Negara telah meminta maaf atas pernyataannya.
Ia mengaku keliru dan menyatakan aturan yang dimaksud seharusnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran.
"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN untuk meningkatkan akurasi data agar lebih efektif dan efisien," jelas Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu (14/2).
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi publik yang tepat dari pejabat daerah agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat.*
(d/ad)
LANGKAT Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut Maulana Muttaqien, Sabtu (1/8/2026), secara
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya diukur dari banyaknya pe
NASIONAL
JAKARTA Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dipadati ribuan jemaah yang menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan, Sabtu (
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi ancaman kekeringan yang berpotensi ter
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Program Sekolah Rakyat melalui pembi
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengajak masyarakat menjadikan Penghormatan, Perlind
NASIONAL
JAKARTA Polisi menegaskan kabar tewasnya ajudan atau sopir dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Video Caroline Cicilia Nababan, siswi SD juara olimpiade matematika internasional di Malaysia, ingin bertemu dengan Gubernur Sumater
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etika di Indonesia sebagai instrumen mempercepat pen
NASIONAL
MEDAN Polisi telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak dari Perusahaan Gas Negara (PGN), terkait pengusutan penyebab kebocoran gas met
PERISTIWA