Pelaku berinisial S (33) diringkus polisi setelah menyelundupkan ganja tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, dan Unit PJR Bitung Korlantas Polri.
"Modus operandi pelaku adalah mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat," ujar Boy dalam konferensi pers di PolresTangsel, Rabu (18/2/2026).
Pelaku S, yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, berangkat menggunakan travel pada Jumat (13/2) dan ditangkap di Km 25 Tol Bitung-Serpong.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan ganja kering seberat 40 kilogram yang dibungkus lakban cokelat, satu tas merah merek Polo Vienna, serta satu unit mobil Suzuki APV silver yang digunakan pelaku.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya dua nama lain yang terlibat dalam kasus ini. Kedua orang tersebut, berinisial FR dan EH, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku S dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Kasus ini menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran narkotika lintas provinsi akan terus kami buru hingga ke akar," tegas Boy.
PolresTangsel menegaskan akan terus menelusuri jalur distribusi ganja ini, termasuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkotika tersebut.*
(d/ad)
Editor
: Raman Krisna
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja Lintas Provinsi, Satu Pelaku Asal Mandailing Natal Ditangkap