BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Binjai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar

Dharma - Rabu, 18 Februari 2026 21:14 WIB
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Binjai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting (kanan). (foto: Dok. Pemkab Binjai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting (RG), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025.

Kajari Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan menawarkan proyek pengadaan langsung kepada penyedia atau kontraktor dan meminta uang tanda jadi meski kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahannya.

"Tersangka meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meski kegiatan pekerjaan tidak ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun perubahannya," ujar Iwan, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga:

Menurut keterangan Kajari, uang yang diminta tersangka kepada rekanan melalui orang kepercayaannya pada periode November 2024 hingga Oktober 2025 mencapai Rp2,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp1,2 miliar diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening pribadi, kemudian dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Beberapa proyek yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.

Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan tidak ada kegiatan tersebut berdasarkan dokumen resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai.

"Tersangka RG maupun orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung, dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak," jelas Iwan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ralasen Ginting dengan alasan kesehatan.

Tersangka disangkakan primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 12b, dan lebih subsidair Pasal 9.*


(sp/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar dari Ketum Partai Hanura
Istana Tegaskan UU KPK Tak Akan Kembali ke Versi Lama: Tidak Ada Hubungan dengan Jokowi
Tunjukkan Perhatian Nyata, Pemprov Sumut Salurkan Sembilan Kursi Roda Adaptif untuk Anak Penyandang Cerebral Palsy di Binjai
Mentan Andi Amran Targetkan Pemulihan Sawah Pascabencana Sumatera Dalam Enam Bulan
Dirut Bank Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut, Sinergi BUMD dan Penegak Hukum Ditekankan
Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Kajati Sumut Beri Pesan Tegas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru