Dua tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh khas Medan, bika ambon. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan bus di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pemeriksaan seorang penumpang berinisial ARM, ditemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan bika ambon.
Pengembangan lebih lanjut mengarah ke rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, di mana polisi menemukan enam kilogram sabu lainnya dan menangkap tersangka ZH.
"Total barang bukti narkotika yang kami amankan sebanyak delapan kilogram, dengan dua tersangka ARM dan ZH," ujar Direktur Reserse Narkoba PoldaSumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.
Modus penyelundupan dengan menyamarkan sabu dalam kemasan makanan tradisional bertujuan untuk mengelabui petugas.
Dari pengakuan tersangka, pengiriman narkoba ini dilakukan berulang kali, dengan upah Rp4 juta per kilogram.
Tersangka ZH mengaku memiliki bos bernama Abujay yang mengendalikan jaringan tersebut.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Kombes Andy menegaskan peran aktif masyarakat sangat krusial dalam pengungkapan kasus narkoba.
"Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," ujarnya.
PoldaSumut berkomitmen meningkatkan pengawasan jalur distribusi narkoba, khususnya modus penyelundupan yang memanfaatkan kemasan makanan khas daerah.*
(tm/ad)
Editor
: Adam
Kronologi Penyelundupan 8 Kg Sabu di Sumut, Disembunyikan dalam Bika Ambon