Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Sebagian besar uang yang diperoleh dari jaringan bandar narkoba ini memang mengalir ke AKBP Didik, sementara AKP Malaungi bertindak sebagai penghubung," kata Zulkarnain.
Selain terlibat dalam jaringan narkoba, AKBP Didik juga telah dijadikan tersangka oleh Polda NTB atas tuduhan menerima aliran uang haram dari narkotika.
Dalam kasus ini, Didik dihadapkan pada ancaman pidana yang berat, baik terkait dengan penyalahgunaan wewenang maupun peran aktifnya dalam transaksi narkoba.
"Selain perkara kepemilikan narkoba, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam kasus dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana NarkobaBareskrimPolri.
BareskrimPolri terus mendalami aliran uang dari bandar narkoba kepada AKBP Didik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polri berkomitmen untuk memberikan hukuman tegas kepada mereka yang terlibat dalam transaksi narkoba, terutama bagi anggota kepolisian yang mencoreng citra institusi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam hal jaringan narkoba yang dapat merusak tatanan hukum negara.*