4. Kepulauan Riau: PT HKI (Rp336.000.000), PT GH (Rp18.000.000)
5. Sumatera Utara: PT BIS (Rp972.000.000)
6. DKI Jakarta: PT CAA (Rp18.000.000)
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pengawasan lebih lanjut.* (dh)