BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar TKA

Raman Krisna - Senin, 23 Februari 2026 17:30 WIB
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar TKA
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

2. Kalimantan Barat: PT BAP (Rp2.172.000.000)

3. Kalimantan Tengah: PT UAI (Rp12.000.000)

4. Kepulauan Riau: PT HKI (Rp336.000.000), PT GH (Rp18.000.000)

5. Sumatera Utara: PT BIS (Rp972.000.000)

6. DKI Jakarta: PT CAA (Rp18.000.000)

Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pengawasan lebih lanjut.*

(dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
No One Left Behind: Menaker Pastikan Pekerja Indonesia Tak Tertinggal di Era Digital, Siap Hadapi Disrupsi AI dan Robotik
“19 Juta Lapangan Kerja Mana?” Menaker Yassierli Akhirnya Buka Suara
Tragedi di Waduk Menongo Lamongan, Tiga Bocah Perempuan Tewas Tenggelam Saat Menolong Teman
Menaker Yassierli Minta Anggota Serikat Pekerja Kantongi Minimal Satu Sertifikat Keahlian
Gebrakan Kemnaker: Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis, Target Peserta Ditingkatkan Jadi 3.000 Orang
Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Pemagangan Nasional Naik Menyusul Kenaikan Upah Minimum 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru