34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan total denda sebesar Rp4.482.000.000.
Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi sebagai upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan, sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan, besaran denda berbeda-beda tergantung jumlah TKA yang digunakan tidak sesuai ketentuan.Baca Juga:
Denda tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur," ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23 Februari 2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA secara tidak sah diminta segera melakukan penyesuaian, atau akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan, pelanggaran ditemukan berdasarkan pemeriksaan langsung pengawas ketenagakerjaan provinsi dan Kemnaker.
Beberapa perusahaan masih dalam proses pembayaran dan perhitungan denda, sehingga total penerimaan negara dari sektor ini kemungkinan akan bertambah.
Denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP (Kalimantan Barat) sebesar Rp2.172.000.000, diikuti PT BIS (Sumatera Utara) Rp972.000.000. Sementara enam perusahaan terbanyak yang dikenakan sanksi berada di Sulawesi Tengah.
Daftar Perusahaan yang Dikenakan Denda:
1. Sulawesi Tengah: PT DSI (Rp84.000.000), PT ITSS (Rp180.000.000), PT GCNS (Rp150.000.000), PT IMIP (Rp108.000.000), PT RI (Rp252.000.000), PT DSI (Rp180.000.000)
2. Kalimantan Barat: PT BAP (Rp2.172.000.000)
3. Kalimantan Tengah: PT UAI (Rp12.000.000)
4. Kepulauan Riau: PT HKI (Rp336.000.000), PT GH (Rp18.000.000)
5. Sumatera Utara: PT BIS (Rp972.000.000)
6. DKI Jakarta: PT CAA (Rp18.000.000)
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pengawasan lebih lanjut.*
(dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL