JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan total denda sebesar Rp4.482.000.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan, besaran denda berbeda-beda tergantung jumlah TKA yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
Denda tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur," ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23 Februari 2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA secara tidak sah diminta segera melakukan penyesuaian, atau akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan, pelanggaran ditemukan berdasarkan pemeriksaan langsung pengawas ketenagakerjaan provinsi dan Kemnaker.
Beberapa perusahaan masih dalam proses pembayaran dan perhitungan denda, sehingga total penerimaan negara dari sektor ini kemungkinan akan bertambah.
Denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP (Kalimantan Barat) sebesar Rp2.172.000.000, diikuti PT BIS (Sumatera Utara) Rp972.000.000. Sementara enam perusahaan terbanyak yang dikenakan sanksi berada di Sulawesi Tengah.
4. Kepulauan Riau: PT HKI (Rp336.000.000), PT GH (Rp18.000.000)
5. Sumatera Utara: PT BIS (Rp972.000.000)
6. DKI Jakarta: PT CAA (Rp18.000.000)
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pengawasan lebih lanjut.* (dh)