Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika, serta merusak dan menimbulkan keresahan masyarakat," ujar King Sinaga.
Barang bukti yang disita meliputi 28,1 kilogram sabu yang dibungkus teh Cina dan 69.940 butir pil ekstasi berwarna hijau, bersama uang tunai Rp 500 ribu, mobil Daihatsu Ayla, dan tiga ponsel pintar. Semua barang bukti dijatuhi rampasan negara dan akan dimusnahkan.
Penangkapan keduanya terjadi pada Jumat (1/8/2026), di Desa Sei Muka, Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, sebelum narkotika tersebut dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Sidang berjalan tegang, mengingat tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Kedua terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan narkotika lintas provinsi, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.*
(tm/dh)
Editor
: Nurul
Jaksa Kejari Batubara Ajukan Hukuman Mati untuk Dua Pelaku Narkoba Antar Provinsi