Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
MEDAN – Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua warga asal Aceh, lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 35,9 kilogram.
Kedua terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23 Februari 2026).
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda masing-masing hukuman seumur hidup," ucap hakim dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 PN Medan.
Hakim menilai hal memberatkan, yakni keduanya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terlibat jaringan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula pada 15 Juli 2025, ketika Heri diperintahkan bandar berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima dan menyerahkan sabu kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Sebelum transaksi lanjutan, Heri menitipkan sabu sementara di indekos milik Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Medan Petisah, dengan bayaran Rp10 juta.
Petugas BNNP Sumut menggerebek indekos sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama dan menemukan puluhan bungkus sabu dalam lemari kamar Yanda.
Heri dan Yanda diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa. Kini, keduanya memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.*
(sp/dh)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN