Pemko Tanjungbalai Gandeng BPPMHKP Perkuat Sertifikasi Mutu Perikanan, Bidik Pasar Ekspor
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kela
PEMERINTAHAN
MEDAN – Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua warga asal Aceh, lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 35,9 kilogram.
Kedua terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23 Februari 2026).
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda masing-masing hukuman seumur hidup," ucap hakim dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 PN Medan.
Hakim menilai hal memberatkan, yakni keduanya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terlibat jaringan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula pada 15 Juli 2025, ketika Heri diperintahkan bandar berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima dan menyerahkan sabu kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Sebelum transaksi lanjutan, Heri menitipkan sabu sementara di indekos milik Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Medan Petisah, dengan bayaran Rp10 juta.
Petugas BNNP Sumut menggerebek indekos sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama dan menemukan puluhan bungkus sabu dalam lemari kamar Yanda.
Heri dan Yanda diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa. Kini, keduanya memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.*
(sp/dh)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kela
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya telah menerima surat kuasa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
HUKUM DAN KRIMINAL
LOMBOK BARAT Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri Rapat Kerja Gubernur selaku anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Islam melarang setiap bentuk perbuatan zalim karena tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga membawa dampak buruk bagi p
AGAMA
DELI SERDANG Kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut did
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan personel terlatih untuk membantu mengemudikan truk tangki bahan bakar m
NASIONAL
JAKARTA Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan memperoleh kenaikan pangkat meski pangkatnya melampaui atasan langsung. Ketentuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengaku tidak mengetahui isi amplop yang diduga diberikan kepada M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebaga
HUKUM DAN KRIMINAL