Prof Agussabti: Hadirkan Allah dalam Setiap Langkah, Kunci Meraih Keberuntungan Dunia dan Akhirat
ACEH BESAR Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU., ASEAN Eng., mengajak umat
AGAMA
MEDAN – Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua warga asal Aceh, lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 35,9 kilogram.
Kedua terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23 Februari 2026).
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda masing-masing hukuman seumur hidup," ucap hakim dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 PN Medan.
Hakim menilai hal memberatkan, yakni keduanya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terlibat jaringan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula pada 15 Juli 2025, ketika Heri diperintahkan bandar berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima dan menyerahkan sabu kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Sebelum transaksi lanjutan, Heri menitipkan sabu sementara di indekos milik Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Medan Petisah, dengan bayaran Rp10 juta.
Petugas BNNP Sumut menggerebek indekos sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama dan menemukan puluhan bungkus sabu dalam lemari kamar Yanda.
Heri dan Yanda diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa. Kini, keduanya memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.*
(sp/dh)
ACEH BESAR Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU., ASEAN Eng., mengajak umat
AGAMA
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyatakan siap mendukung penuh Kapolres Binja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengembangan bahan bakar minyak (BBM) berbasis campur
NASIONAL
MALANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari menteri hingga kepala badan, harus menjalani p
NASIONAL
DELI SERDANG Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan mengungkap kondisi terbaru para korban kecelakaan beruntun di Jalan Jamin
PERISTIWA
MALANG Presiden Prabowo Subianto menyapa dan berjabat tangan dengan para petani saat menghadiri panen raya serentak bersama TNI di Lanud
NASIONAL
DELI SERDANG Kepolisian mengantongi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam detikdetik kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting K
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (17/7/2026). Mata uang Ga
EKONOMI
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan dekat Monumen Patung Kuda, Menteng, Jakart
PERISTIWA
JAKARTA Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan piha
HUKUM DAN KRIMINAL