BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Jaksa Kejari Batubara Ajukan Hukuman Mati untuk Dua Pelaku Narkoba Antar Provinsi

Adelia Syafitri - Selasa, 24 Februari 2026 18:11 WIB
Jaksa Kejari Batubara Ajukan Hukuman Mati untuk Dua Pelaku Narkoba Antar Provinsi
Pengadilan Negeri Kisaran. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KISARAN – Dua pria asal Kemayoran, Jakarta Pusat, Gilang Pandu Sugiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara, King Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (24/2/2026).

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika, serta merusak dan menimbulkan keresahan masyarakat," ujar King Sinaga.

Baca Juga:

Barang bukti yang disita meliputi 28,1 kilogram sabu yang dibungkus teh Cina dan 69.940 butir pil ekstasi berwarna hijau, bersama uang tunai Rp 500 ribu, mobil Daihatsu Ayla, dan tiga ponsel pintar. Semua barang bukti dijatuhi rampasan negara dan akan dimusnahkan.

Penangkapan keduanya terjadi pada Jumat (1/8/2026), di Desa Sei Muka, Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, sebelum narkotika tersebut dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Sidang berjalan tegang, mengingat tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Kedua terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

Langkah tegas aparat penegak hukum ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan narkotika lintas provinsi, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.*

(tm/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pedagang Es Gabus di Kemayoran Diintimidasi Oknum Polisi dan TNI, Menteri Yusril: Aparat Bisa Saja Salah
Kodim Jakarta Pusat Klarifikasi Peristiwa Penjual Es di Kemayoran, Tegaskan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kabupaten Simalungun Raih UHC 101,67%, Bukti Komitmen Pemerintah Daerah di Bidang Kesehatan
Prestasi Kesehatan Publik: Tapteng Sukses Capai Universal Health Coverage 100% Award 2026
Komitmen Layanan Kesehatan Berbuah Penghargaan, Aceh Raih UHC Awards 2026
Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone: Bos Perusahaan Ditahan, Hadapi Vonis Seumur Hidup
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru