BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Aktivitas Pembukaan Lahan di Hutan Pendem Jadi Sorotan, Dinas Kehutanan Bali Siap Evaluasi Izin KTH

Fira - Selasa, 24 Februari 2026 21:24 WIB
Aktivitas Pembukaan Lahan di Hutan Pendem Jadi Sorotan, Dinas Kehutanan Bali Siap Evaluasi Izin KTH
Aktivitas pembukaan lahan yang diduga melampaui ketentuan izin Kelompok Tani Hutan menjadi sorotan publik dan pengamat lingkungan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JEMBRANA, BALI – Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan yang diduga melampaui ketentuan izin Kelompok Tani Hutan (KTH) menjadi sorotan publik dan pengamat lingkungan.

Sumber di lapangan menyebut izin KTH bukan dokumen yang bersifat mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, izin dapat dibatalkan melalui mekanisme administratif.

"Kelurahan atau kepala lingkungan bisa bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan melampirkan bukti pelanggaran KTH. Itu bisa menjadi dasar evaluasi hingga pencabutan izin," ujar sumber tersebut.

Baca Juga:

Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, muncul terkait pengelolaan areal yang dipersoalkan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Aparat penegak hukum di Jembrana juga disebut belum mengambil langkah terbuka terkait dugaan ini, sehingga muncul persepsi adanya pembiaran.

Secara regulasi, izin perhutanan sosial—termasuk KTH—memiliki batasan areal, kewajiban menjaga kelestarian, serta larangan memperluas atau mengalihfungsikan lahan di luar ketentuan.

Jika terjadi pelanggaran administratif, Dinas Kehutanan Provinsi Bali berwenang melakukan evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Pengamat lingkungan menekankan dampak serius apabila pembukaan lahan terjadi di luar izin. Kerusakan hutan dapat memicu gangguan tata air, erosi, hingga konflik agraria di kemudian hari.

Transparansi dokumen izin, peta batas areal KTH, serta verifikasi lapangan dianggap penting untuk memastikan dugaan tersebut berdasar atau tidak.

Potensi Pelanggaran dan Sanksinya

1. Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang sengaja memanfaatkan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

2. Penyalahgunaan Izin Perhutanan Sosial (KTH)
Jika KTH melampaui batas areal, mengubah fungsi kawasan, atau melakukan aktivitas tidak sesuai rencana kerja, izin bisa dicabut. Apabila terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, perkara dapat meningkat ke ranah pidana.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
29 Desa di Sumatera Hilang Akibat Bencana, DPR dan Pemerintah Mulai Verifikasi
HPN 2026 Belum Usai, Wartawan Dilarang Liput Sengketa Tambang Martabe, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan
TMMD ke-127 Resmi Dibuka di Jembrana!  Bukan Hanya Bangun Infrastruktur, Tapi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Aksi Nyata Dukungan Pariwisata Berkelanjutan! Polres Jembrana Bersihkan Pantai Tanjung Cemara, 300 Peserta Turun Langsung
Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar ke PT BAP karena 164 TKA Tak Memiliki RPTKA
Polres Jembrana Pimpin Aksi Bersih Pantai Serentak, Wujudkan Bali Bebas Sampah dan Ramah Wisatawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru