Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN – Sejumlah wartawan mengaku dilarang hingga diminta meninggalkan lokasi saat meliput sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources (PT AR), Kamis (12/2/2026).
Insiden terjadi ketika tim kuasa hukum penggugat hendak memberikan keterangan pers di sekitar akses masuk menuju areal perusahaan tambang emas tersebut.
Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengatakan konferensi pers dilakukan di ruang terbuka, bukan di dalam wilayah operasional terbatas.Baca Juga:
Namun, petugas keamanan dan staf perusahaan meminta kegiatan dihentikan dengan alasan kawasan tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
"Kami menyayangkan pelarangan terhadap rekan-rekan jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional. Pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata RHa di lokasi.
Adu argumen sempat terjadi sebelum akhirnya tim penggugat dan awak media berpindah ke seberang jalan raya.
Meski telah bergeser dari titik awal, keberatan kembali disampaikan pihak perusahaan, termasuk larangan pengambilan foto dan video dengan latar belakang areal tambang. Konferensi pers akhirnya tetap berlangsung di luar area yang dipersoalkan.
Insiden ini menjadi sorotan karena terjadi beberapa hari setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 pada 9 Februari.
RHa menilai penerapan status Obvitnas harus jelas batasannya dan tidak boleh menjadi dalih membatasi hak publik memperoleh informasi.
Dalam konteks hukum, kemerdekaan pers dijamin Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyebut setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, kecuali yang dikecualikan secara tegas.
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL