BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

KPK Periksa Sekjen Kemenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Dharma - Rabu, 25 Februari 2026 13:58 WIB
KPK Periksa Sekjen Kemenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Cris Kuntadi. (foto: Cris Kuntadi/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Cris Kuntadi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga, yang merupakan pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Kemenaker.

Baca Juga:

Selain Cris, KPK juga memeriksa tiga saksi lain, yaitu Daafi Armanda (Kepala Seksi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma K3), Dayoena Ivon Muriono (PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker), dan Pimpinan SAV Money Changer.

"Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, termasuk alur perintah dan pihak-pihak terkait," ujar Budi melalui keterangan tertulis.

KPK hingga kini belum menahan ketiga tersangka baru, namun telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 5 Desember 2025.

Menurut Budi, penyidik menelusuri aliran dana dari pengembangan keterangan tersangka dan saksi-saksi lain.

Kasus dugaan pemerasan ini merupakan pengembangan dari proses hukum sebelumnya yang menjerat 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat Kemenaker lain.

Mereka diduga menerima aliran dana dari pengurusan sertifikasi K3 dan saat ini sudah dibawa ke persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah dan berpotensi merusak kredibilitas pengelolaan sertifikasi K3 di Indonesia.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan korupsi di sektor publik dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.*


Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ICW Dorong KPK Pantau 1.179 SPPG Milik Polri, Potensi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
AMAL Nias Selatan Dorong Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli, DPD RI Siap Kawal
Rapim Polda Bali 2026: Soliditas dan Sinergi Ditegaskan Demi Bali Aman dan Stabil
Kerugian Negara Capai Miliaran, Tiga Mantan Kepala Syahbandar Belawan Ditahan
Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta atas Korupsi Dana BOS Rp576 Juta
Menaker Yassierli Desak PT ASL Shipyard Tuntaskan Pelanggaran K3 sebelum Mei 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru