Seorang pria lanjut usia berinisial FL (67), warga Medan Barat, diamankan warga karena diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di beberapa kios. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pelaku kemudian dijemput dari Kantor Koramil Perbaungan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, FL berbelanja secara bertahap di sejumlah kios. Di kios Rita Yani, ia membeli bawang merah dan bawang putih senilai Rp25.000.
Selanjutnya, di kios Bobi, ia membeli cabai merah, cabai hijau, dan cabai kecil senilai Rp64.000. Aksi mencurigakan terjadi saat FL membeli bawang merah senilai Rp16.000 di kios Fauzan Muner dan membayar menggunakan pecahan Rp100.000.
Pedagang yang menerima uang itu merasakan kejanggalan dan segera memeriksa keaslian uang.
Kecurigaan pedagang memicu warga mengejar pelaku. FL akhirnya diamankan oleh Babinsa dan dibawa ke Kantor Koramil Perbaungan pukul 10.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, uang tunai Rp27.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang belanjaan.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan memimpin langsung penjemputan pelaku ke kantor polisi untuk proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan dugaan peredaran uang palsu kepada aparat kepolisian.