Rabu (25/2/2026), penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Rabu (25/2/2026), penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.
Pertama, rumah tersangka berinisial DJ, Direktur Utama PT KMM, di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Kedua, Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi distribusi semen.
Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Penyidik memastikan seluruh penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. "Seluruh rangkaian penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif," kata Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Dugaan Korupsi Semen Terkuak