Dokumen itu menyatakan perusahaan telah membayarkan ganti rugi lahan seluas 32 ribu meter persegi atas nama Ir. Pramana Tri Wahyudi.
Namun, kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, mempertanyakan dasar pembayaran tersebut. Berdasarkan penelusuran pihaknya, Ir. Pramana Tri Wahyudi disebut merupakan karyawan PT AR dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas pada periode 2019–2020. Ia juga disebut berdomisili di Sleman, Jawa Tengah.
"Pertanyaannya menjadi mendasar, mengapa seseorang yang memiliki posisi strategis di perusahaan justru menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang sedang disengketakan masyarakat adat?" ujar RHa.
Menurut dia, fakta tersebut akan menjadi poin penting dalam kesimpulan perkara yang akan diajukan kepada majelis hakim.
Pihak penggugat menilai pembayaran tersebut berpotensi tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembebasan lahan.
Isu ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat Batang Toru. Sejumlah pihak mempertanyakan kemungkinan adanya praktik yang menyimpang dalam proses pengadaan lahan.
Masyarakat adat menilai, apabila benar ganti rugi diberikan kepada pihak yang bukan pemilik hak ulayat, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam perlindungan tanah adat di wilayah yang menjunjung nilai Dalihan Natolu.
Klaim 3.000 Hektare Lahan
Persoalan serupa juga disuarakan Parsadaan Marga Pulungan. Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyatakan pihaknya masih menuntut penyelesaian lahan sekitar 3.000 hektare yang diklaim berada dalam wilayah adat mereka.