MEDAN- Seorang pria bernama Romi Pangihutan Marpaung (31) ditangkap oleh Polsek Medan Baru setelah terbukti mencuri sepeda motor di depan sebuah warung kopi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang berasal dari Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha melarikan diri saat ditangkap oleh petugas.Peristiwa pencurian ini bermula pada Minggu (10/11/2024), ketika korban yang bernama Juwi Erlangga (20) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Korban menyatakan bahwa sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di depan warung kopi di Jalan Wahid Hasyim, Medan Petisah.
Menerima laporan tersebut, petugas dari Polsek Medan Baru segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman video tersebut, terlihat dua orang pelaku yang memasuki area parkir dan mencuri sepeda motor korban. Para pelaku dengan sigap merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan mesin dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah identifikasi dilakukan, pihak kepolisian segera meluncurkan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di kawasan Jalan Turi, Kecamatan Medan Denai. Petugas yang telah mengidentifikasi keberadaan pelaku langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran.
“Saat kami mencoba menangkap pelaku, dia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Untuk itu, kami memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki,” ungkap Iptu Dian P Simangunsong, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, dalam keterangannya.
Petugas yang berhasil menangkap Romi juga menemukan sepeda motor korban yang sudah dicuri. Kendaraan tersebut ditemukan di sekitar lokasi tempat pelaku ditangkap. Saat ini, pelaku Romi Pangihutan Marpaung telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Dian menambahkan bahwa meskipun pelaku Romi telah ditangkap, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Kami masih berupaya mengejar satu tersangka lagi yang terlibat dalam pencurian ini,” jelas Dian.
Romi Pangihutan Marpaung dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian serupa di wilayah lain.
Kasus ini mengundang perhatian warga sekitar, terutama dalam hal keamanan di kawasan Medan Petisah yang dikenal padat dengan aktivitas masyarakat. Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap tingkat kejahatan yang semakin meningkat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami berharap polisi terus meningkatkan patroli, terutama di tempat-tempat yang rawan seperti warkop atau tempat umum lainnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat yang sepi atau kurang pengawasan. Selain itu, penggunaan alat pengunci motor yang lebih canggih seperti kunci ganda atau alarm juga disarankan untuk mencegah aksi pencurian.
Polsek Medan Baru berencana untuk meningkatkan patroli rutin di area rawan pencurian, termasuk area parkir umum dan sekitar tempat-tempat keramaian. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(JOHANSIRAIT)
Pria Pencuri Sepeda Motor di Medan Ditembak Polisi Setelah Melawan Saat Penangkapan