BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Kasus Bea Cukai Bergulir: Tujuh Tersangka Termasuk Kepala Seksi Intel

Adam - Jumat, 27 Februari 2026 17:20 WIB
Kasus Bea Cukai Bergulir: Tujuh Tersangka Termasuk Kepala Seksi Intel
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi barang.

Penetapan ini dilakukan meski sebelumnya Bayu sempat dilepas lantaran bukti yang tersedia dianggap belum cukup.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, pihaknya hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka.

Baca Juga:

"Dalam waktu 1x24 jam, kecukupan bukti untuk menetapkan Saudara BPP sebagai tersangka memang belum terpenuhi," ujar Asep, Jumat (27/2/2026).

Meski dilepas, KPK tidak menghentikan penyelidikan terhadap Bayu.

"Yang saat itu tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti dilepas begitu saja. Kami terus mendalami dari keterangan-keterangan yang ada," tambah Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Budiman Bayu Prasojo, enam tersangka lainnya antara lain:

1. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. John Field, pemilik PT Bluray.
5. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray.
6. Deddy Kurniawan, Manajer Operasional PT Bluray.
7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah KPK sebelumnya menyita Rp5,19 miliar dari safe house pejabat Bea Cukai.

Penetapan tersangka Budiman Bayu diharapkan dapat membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan praktik korupsi sistematis di lingkungan DJBC.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, tanpa terkecuali, sekaligus mengingatkan pejabat publik agar patuh pada mekanisme hukum dan tata kelola yang transparan.*

(in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara, Kasus ASDP Kembali Memanas
Menteri Purbaya Dapat Gift di TikTok, KPK Sarankan Laporkan Jika Ragu
KPK Tahan Kepala Seksi Bea Cukai, Uang Suap Impor Capai Rp 5,19 Miliar
Korupsi Proyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Heliyanto Dituntut 5 Tahun Penjara
Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka
KPK Periksa 8 Kepala Desa, Dalami Dugaan Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru