TANJUNGBALAI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsikredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) fiktif.
Selain BA, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni MSF, NJM, dan MHH yang berperan sebagai mantri bank, serta dua orang lainnya, SR dan SP, yang diduga sebagai debitur fiktif.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai, Chandra, mengatakan kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR dan Kupedes di salah satu bank milik negara yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.
"Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai mantri di bank plat merah di Jalan Imam Bonjol, Kisaran. Dua sebagai debitur fiktif, dan satu orang yang menggunakan data debitur untuk mengambil uang pencairan," kata Chandra, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut dia, BA diduga dengan sengaja menyuruh dua orang, yakni SR dan SP, untuk meminjamkan data pribadi mereka sebagai debitur fiktif.
Setelah proses administrasi dan pencairan dana dilakukan, kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 435 juta.
Chandra menyebutkan, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.