Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BINJAI – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, resmi ditahan tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Binjai setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RS Bunda Thamrin karena gangguan jantung.
Penahanan dilakukan Selasa (3/3/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor Print-492/L.2.11/Fd.2/3/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronal Reagan Siagian.
"Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ronal saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga:
Ralasen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Binjai selama 20 hari, terhitung sejak 3 Maret 2026, dan didampingi penasihat hukumnya saat penahanan.
Kasus ini menambah daftar pejabat daerah yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana korupsi untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.
Ke depannya, Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan seluruh prosedur hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional, sambil menunggu proses persidangan terhadap Ralasen Ginting.*
(mi/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.