OJK melakukan penggeledahan di kantor sekuritas berinisial PT MASI yang berlokasi di Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). (foto: cnbc/Mentari Puspadini)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan manipulasi harga saham dan Initial Public Offering (IPO) PT Berkah Beton Sadaya (BEBS) yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus, mengatakan kasus ini terjadi pada periode 2020–2022.
"Tersangka yang sudah kami naikkan statusnya ada dua, yaitu Saudara ASS dan MWK. ASS merupakan Beneficial Owner BEBS, sedangkan MWK adalah mantan Direktur Investment Banking PT MASI," ujar Daniel kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Keduanya diduga melakukan aksi insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu saham yang melibatkan tujuh perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
Rangkaian transaksi ini diduga mendorong harga sahamBEBS melonjak hingga 7.150 persen di pasar reguler, sehingga merugikan investor lain.
Daniel menjelaskan, modus yang digunakan termasuk tidak melaporkannya afiliasi penerima fixed allotment pada IPO dan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi nyata.
"Perbuatan ini jelas memperdaya investor dan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU Pasar Modal," tambahnya.
Penggeledahan kantor MASI sebelumnya dilakukan oleh OJK bersama Polri di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan.
Belasan penyidik terlihat membawa sejumlah boks berisi dokumen dan flashdisk yang diduga menjadi barang bukti.
"Penegakan hukum ini konsisten dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi investor, dan memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga," ujar M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
OJK juga telah memeriksa 25 orang saksi dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, dan pihak terkait lainnya, serta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Bareskrim Polri dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena sahamBEBS sebelumnya mengalami lonjakan luar biasa yang tidak sejalan dengan fundamental perusahaan, menimbulkan risiko signifikan bagi pasar modal Indonesia.*