BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Hakim MK Kritik Standar Ganda Pemerintah: Token Listrik Tidak Bisa Hangus, Tapi Kuota Internet Bisa?

Adam - Rabu, 04 Maret 2026 18:34 WIB
Hakim MK Kritik Standar Ganda Pemerintah: Token Listrik Tidak Bisa Hangus, Tapi Kuota Internet Bisa?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Berakhirnya masa berlaku paket adalah berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan awal," ujarnya.

Sidang ini menyoroti dua perkara, Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojol, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.

Mereka meminta MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional sepanjang sisa kuota tidak diakumulasi (rollover) atau dikompensasikan.

Bagi masyarakat, sidang ini menjadi pertaruhan transparansi dan keadilan.

Akankah kuota internet diakui sebagai hak milik konsumen yang sah, atau tetap hangus sepihak oleh operator?*


(tb/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Inovasi Pertama di Indonesia! Pemko Medan Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Mempermudah Akses Pencari Kerja
BTN Gelar Economic Outlook & Chinese New Year 2026, Dorong Nasabah Investasi dengan Tujuan Jangka Panjang
Pemko Medan Ikuti KATALIS P2DD 2026, Perkuat Transformasi Digital Keuangan Daerah
SBY Ingatkan Risiko APBN Terguncang Akibat Perang AS–Israel vs Iran, Yakin Prabowo Siapkan Antisipasi
Jusuf Kalla: Biar Saja Cabai Mahal, Petani Setahun Sekali Bisa Beli Baju Baru
Pemerintah Ambisius Hapus Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru