Kapolres Gianyar Tegaskan Harmoni Ramadhan Lewat Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Agama
GIANYAR Kapolres Gianyar, Candra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Harmoni Ramadhan yang digelar di Taman
NASIONAL
JAKARTA – Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak riuh di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026).
Sidang ini menguji legitimasi aturan yang memungkinkan operator seluler meniadakan kuota yang belum dipakai secara sepihak.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memicu diskusi panas dengan analogi tajam mengenai standar ganda pemerintah.Baca Juga:
Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan antara token listrik prabayar dan kuota internet.
"Saya ingin dalami di mana nih letak perbedaannya. Token listrik bisa tidak hangus, tapi kuota internet bisa hangus. Apa esensi bedanya?" cecarnya.
Hakim Saldi Isra membuat aksi dramatis dengan membawa kartu perdana telepon seluler ke meja persidangan.
Kartu itu dibeli untuk membuktikan klaim pemerintah soal keterbukaan informasi kepada konsumen.
"Tidak ada pemberitahuan apa-apa terkait pemutusan kuota," tegas Saldi.
Ia menekankan bahwa hak konstitusional masyarakat tidak boleh digantungkan pada strategi bisnis operator semata.
Temuan ini sejalan dengan laporan Indonesian Audit Watch (IAW) yang menyebut praktik kuota hangus menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp63 triliun per tahun.
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, meminta BPK melakukan audit tematik untuk memastikan apakah "uang rakyat" dari kuota hangus dicatat secara transparan oleh operator.
Di sisi lain, Pemerintah melalui Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, membela mekanisme kuota hangus sebagai strategi bisnis operator, bukan perampasan hak milik.
"Berakhirnya masa berlaku paket adalah berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan awal," ujarnya.
Sidang ini menyoroti dua perkara, Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojol, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.
Mereka meminta MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional sepanjang sisa kuota tidak diakumulasi (rollover) atau dikompensasikan.
Bagi masyarakat, sidang ini menjadi pertaruhan transparansi dan keadilan.
Akankah kuota internet diakui sebagai hak milik konsumen yang sah, atau tetap hangus sepihak oleh operator?*
(tb/ad)
GIANYAR Kapolres Gianyar, Candra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Harmoni Ramadhan yang digelar di Taman
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan menggelar malam Nuzulul Qur&039an pada Jum&039at, 6 Maret 2026, bertempat di Masjid Raya Baiturrahma
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama K
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadan 1447 H akan dilaksanakan di Istana Negara.
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak dijerat sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan belasungkawa resmi Pemerintah Indonesia atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khame
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi untuk pembangunan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), menyus
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto disebut menerima berbagai masukan dan kritik saat mengumpulkan para mantan presiden, wakil presiden, s
NASIONAL
JAKARTA Informasi mengenai klaim saldo gratis melalui fitur DANA Kaget kembali beredar di berbagai platform media sosial. Sejumlah ungga
EKONOMI