Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatera Dipercepat, Validasi Data Penyintas Jadi Fokus
PIDIE JAYA Pemerintah terus mempercepat proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera U
NASIONAL
LABUHANBATU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp4,9 miliar.
Meski PK dikabulkan, MA tetap menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Erik.
Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, menyatakan dalam amar putusan PK Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025, MA membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 5 November 2024.Baca Juga:
"Mengadili kembali, menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar," ujar Yohanes.
Selain pidana penjara, Erik diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,7 miliar.
Sebagian UP, senilai Rp1,33 miliar, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sisa UP yang harus dibayarkan sebesar Rp368,2 juta.
Jika tidak dibayar, harta benda Erik dapat disita atau diganti pidana penjara dua tahun.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara.
Perbuatan Erik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, PT Medan dalam putusan banding menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta UP Rp2,42 miliar subsider tiga tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri Medan pada 25 September 2024 yang menjatuhkan enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan UP Rp1,7 miliar subsider dua tahun penjara.
PIDIE JAYA Pemerintah terus mempercepat proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera U
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Bali akan mengalami cuaca cerah
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) be
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat akan mengalami hujan rin
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026, didomi
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Aceh akan mengalami hujan ringan
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ring
NASIONAL
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK