Ambang Batas Capres Dihapus, Surya Paloh Ungkap Ada Wacana Baru: Capres Didukung Minimal 2 Fraksi
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
LABUHANBATU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp4,9 miliar.
Meski PK dikabulkan, MA tetap menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Erik.
Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, menyatakan dalam amar putusan PK Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025, MA membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 5 November 2024.Baca Juga:
"Mengadili kembali, menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar," ujar Yohanes.
Selain pidana penjara, Erik diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,7 miliar.
Sebagian UP, senilai Rp1,33 miliar, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sisa UP yang harus dibayarkan sebesar Rp368,2 juta.
Jika tidak dibayar, harta benda Erik dapat disita atau diganti pidana penjara dua tahun.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara.
Perbuatan Erik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, PT Medan dalam putusan banding menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta UP Rp2,42 miliar subsider tiga tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri Medan pada 25 September 2024 yang menjatuhkan enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan UP Rp1,7 miliar subsider dua tahun penjara.
Dengan putusan PK MA ini, hukuman penjara dan kewajiban membayar UP tetap berlaku, menegaskan komitmen peradilan untuk menindak korupsi di level pemerintahan daerah.*
(mi/ad)
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
NAGOYA Dua atlet muda Indonesia, Dewa Ayu Made Sriartha Kusuma Dewi dan karateka Daniel Hutapea, dipercaya menjadi pembawa bendera Merah
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie menanggapi kritik yang menyebut kunjungan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke
POLITIK
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kep
POLITIK
BANTUL Salah satu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan
PERISTIWA
JAKARTA Nabi Muhammad SAW merupakan teladan utama bagi umat Islam. Kehidupan Rasulullah SAW menjadi contoh dalam menjalankan perintah Al
AGAMA
JAKARTA Tabel KUR BCA 2026 dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta menjadi informasi yang banyak dicari pelaku usaha kecil dan menengah
EKONOMI
MEDAN Aksi begal di kawasan Simpang Jalan PWI, Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, berujung pada penangkapan salah s
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Ketua DPRD Kota Binjai, HJ. K Gusuartini Br Surbakti, menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenangan Pemilu Anggota Fra
POLITIK
TANJUNG JABUNG TIMUR Ratusan masyarakat memadati lokasi penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke3 tingkat Desa Majelis Hidayah, Kec
NASIONAL