BREAKING NEWS
Minggu, 05 April 2026

Dugaan Penyalahgunaan Akses Rekening oleh Penyidik, Jampi Desak Penjelasan Polda Sumut

Zulkarnain - Senin, 09 Maret 2026 16:40 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Akses Rekening oleh Penyidik, Jampi Desak Penjelasan Polda Sumut
Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara Zakaria Rambe. (Foto: ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi-Sumut), Zakaria Rambe, mendesak Polda Sumut bertindak profesional dalam mengusut dugaan pencurian uang milik Rahmadi, warga Tanjungbalai.

Uang sebesar Rp11,2 juta dilaporkan hilang dari rekening Rahmadi setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berinisial IVTG meminta nomor PIN mobile banking korban secara paksa dengan alasan penyelidikan.

Zakaria menilai tindakan itu berpotensi melanggar prosedur dan hak asasi tersangka.

Baca Juga:

"Kalau memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler Rahmadi harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk keberadaan uang Rp11,2 juta itu," ujar Zakaria, Senin (9/3/2026).

Zakaria menegaskan tindakan oknum penyidik yang tidak transparan meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum.

Ia meminta pejabat Polda Sumut memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Maret 2025.

Dalam proses hukum yang berjalan, saldo rekening korban berkurang Rp11,2 juta, yang kemudian dilaporkan melalui STTLP nomor 1375/VIII/2025 oleh istri Rahmadi pada 22 Agustus 2025. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun.

Sementara Kompol Dedi Kurniawan, penyidik yang menangani kasus ini, dinyatakan bersalah oleh Propam dan dijatuhi sanksi demosi.

Zakaria menekankan, jika uang tersebut terkait transaksi narkoba, hal itu harus tercatat secara jelas dalam dokumen penyidikan.

"Kalau untuk Rp11,2 juta saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan kasus yang nilainya lebih besar?" katanya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral! Jemaah Masjid Al Ikhlas Desa Bulan'' Kabupaten Batu Bara Datangi Lokasi Judi Tembak Ikan Usai Tarawih, Warga Kecewa Aparat Dinilai Tutup Mata
Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana
Pencabutan Izin Perusahaan di Sumut Picu Ancaman PHK Besar-Besaran, Pemprov Khawatirkan Lonjakan Pengangguran
Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial, Wakil Wali Kota Medan Serahkan Santunan Anak Yatim Saat Buka Puasa Bersama Gerindra Sumut
Tanam Jagung Serentak Kuartal I 2026 Digelar, Pemko Tanjungbalai Sinergi dengan Polres Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pesantren Kilat Ramadan di SMAN 1, Dorong Lahirnya Generasi Emas Bebas Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru