BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice dan Minta Maaf soal Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Refly Harun Lepas Tangan

Adam - Kamis, 12 Maret 2026 08:12 WIB
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice dan Minta Maaf soal Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Refly Harun Lepas Tangan
Ketua tim kuasa hukum Bala RRT, Refly Harun dan pakar hukum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. (foto: tangkapan layar yt ReflyHarunOfficial)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Barisan Pembela Roy Rismon Tifa (Bala RRT) diguncang prahara internal, setelah Rismon Sianipar disebut mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya terkait kasus Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Keputusan Rismon tersebut memicu langkah tegas dari Ketua tim kuasa hukum Bala RRT, Refly Harun, yang menyatakan mundur dari pembelaan terhadap Rismon.

Pernyataan ini disampaikan melalui kanal YouTube @ReflyHarunOfficial, didampingi oleh pakar hukum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Baca Juga:

Refly mengungkapkan bahwa langkah Rismon mencederai prinsip pembelaan yang selama ini mereka bangun sejak tim dibentuk pada 26 November 2025.

"Dalam kerja pembelaan kami, tidak pernah terpikirkan untuk meminta Restorative Justice, apalagi meminta maaf kepada Pak Jokowi atau mencabut keterangan. Kami tidak merasa salah karena ini hasil penelitian ilmiah," tegas Refly, Kamis (12/3/2026).

Refly juga menagih janji yang pernah ia sampaikan di Bandung: jika RRT meminta maaf, ia akan mundur.

Dengan adanya pengajuan RJ dan permintaan maaf, Refly menegaskan sikapnya konsisten: mundur sebagai penasihat hukum Rismon.

Meskipun komunikasi dengan Rismon buntu, Refly menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hak pribadi Rismon dalam koridor hukum, namun tim hukum tetap menarik diri karena tidak sejalan dengan visi tim.

Kelanjutan pembelaan Bala RRT kini berada di tangan principal, Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Roy Suryo menegaskan data mengenai keaslian ijazah tetap berdasar pada penelitian ilmiah yang kuat. Ia menolak mencabut keterangan apapun.

Sebagai tindak lanjut, tim hukum berencana menggelar konferensi pers resmi di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memperjelas posisi hukum mereka dan menepis opini publik yang simpang siur.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dalami Dugaan Ketum Pemuda Pancasila Terima Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang
Afriansyah Noor Dorong Kerja Sosial Produktif di Sumut, Sinergi Kemnaker-Kejati Dikuatkan
Kapolda Aceh Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Personel SDM Menjelang Rekrutmen Polri 2026
Mudik Lebaran 2026: Pemerintah Tak Berikan Diskon Tol di Puncak Arus Mudik, Ini Alasannya
SMK Negeri 1 Beringin Jalin Kerja Sama dengan LKP GAN BATE untuk Program Magang di Jepang
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rismon Sianipar, Ajukan Jalur Perdamaian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru