Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama seluruh hakim konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Suhartoyo mengungkapkan bahwa petitum permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak disertai penjelasan memadai mengenai alasan pengujian norma yang diminta, khususnya terkait pengecualian norma untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK menilai bahwa permohonan tersebut lebih bersifat kepentingan pribadi para pemohon, yang mana penafsirannya jika dipenuhi akan berlaku secara umum.
"Petitum yang diajukan tidak disertai dengan argumentasi konstitusional yang memadai. Kami menilai permohonan ini kabur, dan tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan substansi," jelas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara terbuka.
MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 dalam permohonan yang dinilai tidak lazim.
Permohonan tersebut mengaitkan beberapa norma yang diuji menggunakan kata "juncto," tanpa penjelasan yang jelas terkait apakah yang dimaksud adalah pengujian norma secara terpisah atau bersamaan.
"Perumusan petitum tersebut menimbulkan kebingunguan. Tidak jelas apakah tujuannya untuk menguji norma yang dijunctokan atau tidak. Seharusnya, setiap norma diuji secara terpisah sesuai dengan aturan yang ada," tambah Suhartoyo.
Atas dasar tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara uji materi tersebut.
Meskipun Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan, proses uji materi tersebut dihentikan.
Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE, yang mereka anggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan hak privasi.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.
Dalam sidang pendahuluan pada 10 Februari 2026, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat negara dan dapat disalahgunakan untuk menekan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Salah satu isu utama dalam gugatan ini adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, yang menurut para pemohon sering digunakan untuk menjerat individu yang menyampaikan kritik terhadap pejabat atau mantan pejabat negara.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi, yang dilindungi oleh konstitusi.
Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pengujian terhadap norma tersebut tidak dapat dilanjutkan karena alasan teknis dalam penyusunan petitum yang diajukan.
Meskipun permohonan uji materi ditolak, Refly Harun selaku kuasa hukum para pemohon mengungkapkan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusional terkait kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ia berharap bahwa ini bukanlah akhir dari upaya untuk mengoreksi pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai bermasalah.*
(cn/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo Cs, Sebut Permohonan Tidak Jelas