Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang segera mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Permintaan ini disampaikan dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Undang-Undang 12/1980 dinilai sudah tidak relevan lagi dan perlu digantikan dengan peraturan yang lebih proporsional, mengingat adanya kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan hak keuangan dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat.Baca Juga:
"Penting untuk merumuskan undang-undang baru yang sesuai dengan karakter lembaga negara yang berbasis pada hasil pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, serta mungkin juga melibatkan pejabat negara yang ditunjuk," ungkap Saldi.
Untuk itu, MK memberikan lima batasan dalam pembentukan undang-undang baru.
Pertama, pengaturan hak keuangan harus mempertimbangkan baik pejabat terpilih (elected officials), pejabat yang diseleksi berdasarkan kompetensi (selected officials), serta pejabat yang diangkat (appointed officials).
Kedua, pengaturan harus menghormati prinsip independensi lembaga negara, sehingga pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara terlindungi dari tekanan eksternal.
Ketiga, besaran dan mekanisme pengaturan harus memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Keempat, MK mengusulkan agar hak pensiun dipertimbangkan kembali, dengan menggantinya melalui model lain, seperti "uang kehormatan" yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
Kelima, pembentukan undang-undang baru harus melibatkan kalangan yang berkompeten serta publik melalui partisipasi yang bermakna.
Putusan ini mengindikasikan bahwa apabila tidak ada pembaharuan undang-undang dalam dua tahun ke depan, UU yang ada terkait hak keuangan anggota DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemerintah dan DPR diharapkan untuk segera mengganti UU tersebut demi menciptakan pengaturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL