BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

Mahkamah Konstitusi Desak Pemerintah Segera Revisi UU Pensiun Anggota DPR dan Pimpinan Lembaga Negara

Adam - Senin, 16 Maret 2026 12:23 WIB
Mahkamah Konstitusi Desak Pemerintah Segera Revisi UU Pensiun Anggota DPR dan Pimpinan Lembaga Negara
Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang segera mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Permintaan ini disampaikan dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026.

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Undang-Undang 12/1980 dinilai sudah tidak relevan lagi dan perlu digantikan dengan peraturan yang lebih proporsional, mengingat adanya kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan hak keuangan dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat.

Baca Juga:

"Penting untuk merumuskan undang-undang baru yang sesuai dengan karakter lembaga negara yang berbasis pada hasil pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, serta mungkin juga melibatkan pejabat negara yang ditunjuk," ungkap Saldi.

Untuk itu, MK memberikan lima batasan dalam pembentukan undang-undang baru.

Pertama, pengaturan hak keuangan harus mempertimbangkan baik pejabat terpilih (elected officials), pejabat yang diseleksi berdasarkan kompetensi (selected officials), serta pejabat yang diangkat (appointed officials).

Kedua, pengaturan harus menghormati prinsip independensi lembaga negara, sehingga pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara terlindungi dari tekanan eksternal.

Ketiga, besaran dan mekanisme pengaturan harus memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Keempat, MK mengusulkan agar hak pensiun dipertimbangkan kembali, dengan menggantinya melalui model lain, seperti "uang kehormatan" yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.

Kelima, pembentukan undang-undang baru harus melibatkan kalangan yang berkompeten serta publik melalui partisipasi yang bermakna.

Putusan ini mengindikasikan bahwa apabila tidak ada pembaharuan undang-undang dalam dua tahun ke depan, UU yang ada terkait hak keuangan anggota DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemerintah dan DPR diharapkan untuk segera mengganti UU tersebut demi menciptakan pengaturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Putusan ini diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII, yang merasa keberatan dengan penggunaan dana pajak untuk membayar pensiun anggota DPR.

Mereka berpendapat bahwa dana tersebut lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan dan hak-hak dasar warga negara, yang lebih sesuai dengan amanat UUD 1945.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
Cuaca di Aceh: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah, Cerah Berawan di Sebagian Besar Daerah
Sebagian Besar Wilayah Sumatera Utara Diguyur Hujan, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Sedang
Sebagian Wilayah Jakarta Berawan, Hujan Ringan Diprakirakan Turun di Kepulauan Seribu dan Jakarta Selatan
Sebagian Wilayah Jawa Barat Berawan hingga Diguyur Hujan, Ciamis dan Kuningan Berpotensi Hujan Sedang
Sebagian Wilayah DIY Berpotensi Hujan, Sleman Diprakirakan Disertai Petir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru