KPPU dan JFTC Perkuat Kolaborasi Global Hadapi Disrupsi dan Persaingan Ketat Ekonomi Digital
JAKARTA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji, dalam rangka me
EKONOMI
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang segera mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Permintaan ini disampaikan dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Undang-Undang 12/1980 dinilai sudah tidak relevan lagi dan perlu digantikan dengan peraturan yang lebih proporsional, mengingat adanya kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan hak keuangan dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat.Baca Juga:
"Penting untuk merumuskan undang-undang baru yang sesuai dengan karakter lembaga negara yang berbasis pada hasil pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, serta mungkin juga melibatkan pejabat negara yang ditunjuk," ungkap Saldi.
Untuk itu, MK memberikan lima batasan dalam pembentukan undang-undang baru.
Pertama, pengaturan hak keuangan harus mempertimbangkan baik pejabat terpilih (elected officials), pejabat yang diseleksi berdasarkan kompetensi (selected officials), serta pejabat yang diangkat (appointed officials).
Kedua, pengaturan harus menghormati prinsip independensi lembaga negara, sehingga pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara terlindungi dari tekanan eksternal.
Ketiga, besaran dan mekanisme pengaturan harus memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Keempat, MK mengusulkan agar hak pensiun dipertimbangkan kembali, dengan menggantinya melalui model lain, seperti "uang kehormatan" yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
Kelima, pembentukan undang-undang baru harus melibatkan kalangan yang berkompeten serta publik melalui partisipasi yang bermakna.
Putusan ini mengindikasikan bahwa apabila tidak ada pembaharuan undang-undang dalam dua tahun ke depan, UU yang ada terkait hak keuangan anggota DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemerintah dan DPR diharapkan untuk segera mengganti UU tersebut demi menciptakan pengaturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
JAKARTA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji, dalam rangka me
EKONOMI
ROKAN HILIR Kasus kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tengah diselidiki pihak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau melemah pada perdagangan Sabtu (2/5/2026). Setelah sempat m
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 melalui media sosial. Ucapan terse
NASIONAL
HOUSTON Harga minyak dunia mengalami penurunan pada perdagangan terbaru setelah sebelumnya sempat mencetak rekor tertinggi. Penurunan in
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan pentingnya konsep 3M sebagai kunci utama dalam
NASIONAL
JAKARTA Wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM yang disampaikan Menteri HAM menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XI
NASIONAL
PANDEGLANG Jumlah korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas di Kabupaten Pandeglang, Banten, bertambah menja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berjanji akan membangun sedikitnya 1 juta rumah bagi pekerja yang lokasinya berada dekat kawasan indus
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Keduan
HUKUM DAN KRIMINAL