DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya!
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
"Keempat prajurit ini saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk mendalami lebih lanjut peran mereka dalam kasus ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap siapa yang menjadi dalang dari aksi penyiraman ini," ujar Yusri dalam pernyataan resminya.
Dua lembaga penegak hukum ini, yakni Polda Metro Jaya dan Puspom TNI, sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan jelas.
Kombes Iman menambahkan bahwa saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana terhadap para terduga pelaku.
Pasal ini mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dengan ancaman penjara antara 4 hingga 7 tahun.
Meskipun demikian, pihak Koalisi Sipil, termasuk KontraS, menyatakan bahwa insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, mengingat dampak serius yang ditimbulkan, seperti gangguan penglihatan pada mata kanan Andrie.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah ia selesai merekam siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada bagian mata kanan yang hampir menyebabkan kebutaan.
Hingga kini, Andrie sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dengan tim medis terus melakukan tindakan untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat dan berbagai pihak terus menunggu perkembangan terbaru dari penyelidikan ini.
Polda Metro Jaya dan TNI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, dan berharap pelaku yang bertanggung jawab dapat segera diadili.
Pihak keluarga dan korban, Andrie Yunus, berharap agar pihak berwenang dapat mengungkap siapa yang menjadi dalang di balik aksi kekerasan ini.*
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan pasokan komoditas pangan strategis atau sembako untuk perayaan Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah dalam kond
EKONOMI
MEDAN Seorang pria berinisial MF (41), yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 19, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Senyum bahagia dan tawa ceria mengisi lantai 3 Ramayana Teladan, Medan, saat 400 anak yatim dan dhuafa memilih pakaian Lebaran imp
PEMERINTAHAN
MEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyediakan layanan kese
NASIONAL
RANTAUPRAPAT Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembentukan karakter, para siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Resimen Desaka Dhira Pra
NASIONAL