BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Adam - Rabu, 18 Maret 2026 17:39 WIB
Komisi III DPR Segera Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi III DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III pada Rabu (18/3/2026).

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Baca Juga:

Melalui Panja tersebut, Komisi III bertujuan memastikan perlindungan terhadap Andrie Yunus selama proses penanganan kasus ini.

"Kami juga akan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia," lanjut Habiburokhman.

Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI, Komisi III juga mengapresiasi kinerja Polri dan pihak terkait yang telah berhasil mengungkap identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Kami mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam menangani kasus ini, dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang baru," kata Habiburokhman.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban, Komisi III juga meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pelayanan terbaik untuk pemulihan kesehatan Andrie Yunus yang mengalami luka bakar serius akibat serangan air keras tersebut.

"Komisi III DPR RI juga meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Habiburokhman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Serangan itu menyebabkan luka bakar pada sejumlah bagian tubuh Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.

Diagnosis awal menyebutkan bahwa Andrie menderita luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Tuding Pengkritik Dibiayai Pihak Asing, Adinda Muchtar: Sikap Inkonsisten dan Merendahkan Kebebasan Berpendapat
Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari Empat Orang
Poin-Poin Penting Pernyataan TNI tentang 4 Tentara Terduga Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Kejagung Awasi Penggunaan Anggaran Rp335 Triliun Program MBG, Sahroni: Jangan Ada Celah untuk Penyelewengan!
Puspom TNI Ungkap Dua Anggota Bais TNI Sebagai Eksekutor Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Selidiki Dalang dan Motifnya
TNI Tangkap 4 Terduga Pelaku Penyiraman Andrie Yunus, LBH Jakarta: Tindakan Prematur dan Tidak Masuk Akal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru