DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya!
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi III DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III pada Rabu (18/3/2026).
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.Baca Juga:
Melalui Panja tersebut, Komisi III bertujuan memastikan perlindungan terhadap Andrie Yunus selama proses penanganan kasus ini.
"Kami juga akan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia," lanjut Habiburokhman.
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI, Komisi III juga mengapresiasi kinerja Polri dan pihak terkait yang telah berhasil mengungkap identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Kami mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam menangani kasus ini, dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang baru," kata Habiburokhman.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban, Komisi III juga meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pelayanan terbaik untuk pemulihan kesehatan Andrie Yunus yang mengalami luka bakar serius akibat serangan air keras tersebut.
"Komisi III DPR RI juga meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Habiburokhman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Serangan itu menyebabkan luka bakar pada sejumlah bagian tubuh Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Diagnosis awal menyebutkan bahwa Andrie menderita luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam aksi penganiayaan ini. Keempatnya kini telah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat prajurit yang diduga terlibat berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Mereka memiliki pangkat yang bervariasi, mulai dari Sersan Dua (Serda) hingga Kapten.
"Kami telah mengamankan dan menahan empat prajurit ini di Pomdam Jaya. Namun, kami masih mendalami motif serta peran mereka dalam penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Mayjen Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Kendati demikian, polisi dan pihak TNI masih melakukan pendalaman terkait dengan peran masing-masing pelaku dan motif dari serangan yang menimpa aktivis KontraS tersebut.
Proses penyelidikan terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti serta keterangan saksi yang dapat membantu mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.
Selain itu, perlindungan terhadap Andrie Yunus dan keluarganya tetap menjadi prioritas utama dalam menangani peristiwa yang telah mencoreng hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap korban dan keluarga, guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan pasokan komoditas pangan strategis atau sembako untuk perayaan Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah dalam kond
EKONOMI
MEDAN Seorang pria berinisial MF (41), yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 19, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Senyum bahagia dan tawa ceria mengisi lantai 3 Ramayana Teladan, Medan, saat 400 anak yatim dan dhuafa memilih pakaian Lebaran imp
PEMERINTAHAN
MEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyediakan layanan kese
NASIONAL
RANTAUPRAPAT Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembentukan karakter, para siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Resimen Desaka Dhira Pra
NASIONAL