BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Mantan Kepala Kas BNI Rantauprapat Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, Kabur ke Australia Jadi Buronan Internasional

Adelia Syafitri - Rabu, 18 Maret 2026 19:53 WIB
Mantan Kepala Kas BNI Rantauprapat Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, Kabur ke Australia Jadi Buronan Internasional
Kombes Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Rahmat Budi Handoko.

Dengan bantuan Interpol dan AFP, diharapkan pergerakan Andi Hakim dapat dimonitor dan proses penangkapan dapat segera dilakukan.

Polisi juga memantau keberadaan tersangka agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, kasus ini sempat memicu reaksi keras dari masyarakat.

Ratusan orang, yang sebagian besar merupakan jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, menggeruduk Bank BNI Rantauprapat.

Mereka menuntut kejelasan terkait hilangnya dana senilai Rp 28 miliar dari rekening nasabah yang dikelola oleh Andi Hakim.

Massa terdiri dari jemaat, suster, dan pastor, yang datang untuk mempertanyakan nasib uang mereka yang hilang tanpa penjelasan.*


(tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujud Kepedulian Polri: Siswa SIP Polda Aceh Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Banda Aceh
Polres Binjai Ungkap Jaringan Narkoba, 14 Terduga Bandar dan Pengedar Ditangkap di 13 TKP
Komisi III DPR Segera Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari Empat Orang
Poin-Poin Penting Pernyataan TNI tentang 4 Tentara Terduga Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Puspom TNI Ungkap Dua Anggota Bais TNI Sebagai Eksekutor Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Selidiki Dalang dan Motifnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru