BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

2 Oknum Polisi Polda Sulsel Disanksi Etik Setelah Ketahuan Main Judi Online

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 12:42 WIB
49 view
2 Oknum Polisi Polda Sulsel Disanksi Etik Setelah Ketahuan Main Judi Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tangerang – Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dijatuhi sanksi kode etik setelah kedapatan terlibat dalam praktik judi online. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Sulsel dalam memberantas peredaran judi online yang semakin marak.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudiawan Wibisono, menjelaskan bahwa kedua anggota kepolisian tersebut terdeteksi setelah terjaring razia yang dilakukan oleh Paminal Propam Polda Sulsel. Dalam razia mendadak yang dilakukan pada ponsel pribadi anggota, ditemukan aplikasi judi online yang telah terinstal di perangkat milik kedua oknum polisi tersebut.

“Sudah ditemukan ada dua oknum polisi yang diduga main judi online. Kita melakukan razia mendadak, salah satunya dengan memeriksa handphone anggota dan ternyata mereka terlibat dalam judi online,” kata Irjen Yudiawan saat konferensi pers di Makassar, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:

Meski identitas dan pangkat kedua polisi tersebut tidak disebutkan secara rinci, Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas berupa sanksi kode etik telah dijatuhkan kepada keduanya. Ia menekankan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini merupakan komitmen Polda Sulsel untuk membersihkan internal kepolisian dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menertibkan internal kami sendiri. Jika kita ingin menegakkan hukum di masyarakat, maka kita harus memulai dengan menegakkan disiplin di internal kami,” tambahnya.

Baca Juga:

Penindakan terhadap dua oknum polisi ini juga merupakan bagian dari langkah besar Polda Sulsel dalam memberantas judi online di wilayah Sulawesi Selatan. Selain menangkap sejumlah pelaku judi online, Polda Sulsel juga telah melakukan patroli cyber secara rutin dan berhasil mengidentifikasi ribuan situs judi online. Sebanyak 2.000 situs judi online telah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) untuk diblokir, angka yang dinilai sebagai yang tertinggi di Indonesia selama tahun 2024.

“Untuk mendukung pemberantasan judi online, kami sudah mengajukan sekitar 2.000 situs judi online untuk diblokir, ini merupakan jumlah terbanyak di Indonesia,” ujar Yudiawan.

Polda Sulsel juga menindak lanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi praktik perjudian online, yang meresahkan banyak pihak. Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menangkap sejumlah pelaku, termasuk dua konten kreator yang diduga mempromosikan judi online di media sosial mereka yang memiliki lebih dari 2.000 pengikut.

“Salah satu konten kreator yang kami tangkap mendapatkan upah Rp2 juta per bulan untuk mempromosikan judi online di media sosialnya,” ungkap Yudiawan.

Selain itu, Polda Sulsel juga menindak pelaku yang menjual chip game online sebagai bagian dari peredaran judi online, yang diketahui dapat menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku.

Tindak lanjut yang diambil oleh Polda Sulsel ini menunjukkan keseriusan dalam memerangi judi online dan menegakkan hukum, baik di kalangan masyarakat maupun di tubuh kepolisian sendiri. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru