BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Raib, Eks Pejabat BNI Sumut Kabur ke Australia

Nurul - Jumat, 27 Maret 2026 17:01 WIB
Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Raib, Eks Pejabat BNI Sumut Kabur ke Australia
Kolase tampang eks Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat Andi Hakim Febriansyah yang diduga gelapkan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar. (Foto: arahpena)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar, membuat banyak pihak cemas.

Eks Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada 13 Maret 2026, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah melarikan diri ke Australia.

Baca Juga:

"Kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka. Red notice sedang diajukan agar penangkapan dapat dilakukan," ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, Polda Sumut telah mengamankan sejumlah aset milik Andi Hakim, termasuk rumah, untuk kepentingan penyidikan.

Namun, proses penyitaan masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan apakah aset tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Kasus ini bermula pada 2019, ketika Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat melalui produk investasi fiktif bernama BNI Deposito Investment dengan janji bunga 8 persen per tahun.

Padahal, produk tersebut tidak pernah ada di Bank BNI. Untuk meyakinkan jemaat, Andi bahkan menggunakan uang pribadi untuk memberikan "keuntungan" seolah nyata, serta memalsukan dokumen dan tanda tangan nasabah.

Polisi menduga uang jemaat dipindahkan ke rekening pribadi Andi, istrinya Camelia Rosa, dan perusahaan mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Kasus baru terkuak ketika Andi mengundurkan diri dari Bank BNI pada 18 Februari 2026, dan pihak gereja mulai menyadari adanya indikasi penggelapan.

Penyelidikan kini terus berlanjut, sementara para jemaat berharap agar keadilan segera ditegakkan.*

(tm/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Andi Hakim Febriansyah Tersangka Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Australia, Apa yang Dibahas?
Selat Hormuz Ditutup, Waka MPR: RI Punya Alternatif Pasokan Migas
Kerja Sama Bilateral Bali–Australia Perluas Akses Perempuan pada Ekonomi Kreatif dan Program Inklusi Sosial
Inggris Bersikap Hati-hati: Izinkan AS Aksi Defensif, Tolak Serangan Langsung ke Iran
Serangan ke Masjid Abu Bakr al-Siddiq, Tepi Barat Kembali Memanas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru