BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Penganiayaan Terhadap Warga dan Polisi, Lidos Girsang Ditangkap di Medan

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 09:30 WIB
46 view
Penganiayaan Terhadap Warga dan Polisi, Lidos Girsang Ditangkap di Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Seorang pria asal Kabupaten Simalungun, Lidos Girsang, ditangkap polisi setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap warga dan petugas kepolisian di jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, pada 28 Oktober 2024. Lidos ditangkap pada Rabu (8/11/2024) setelah sebelumnya melarikan diri ke Kota Medan.

Peristiwa bermula pada Jumat (8/11/2024) saat sekitar 30 orang massa menghalangi kendaraan yang melintas dan merusak satu unit dump truck di jalan umum. Saat itu, petugas kepolisian berusaha untuk melakukan mediasi, namun tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh Lidos Girsang mencoba menabrak petugas yang sedang berusaha meredakan ketegangan.

“Situasi semakin tegang ketika Lidos Girsang keluar dari dalam mobil dan mengayunkan parang ke arah petugas serta warga sekitar,” kata Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga:

Akibat aksi kekerasan itu, seorang petugas polisi mengalami luka, dan beberapa warga juga terluka saat berusaha menyelamatkan diri dari amukan tersebut. Untuk mengatasi situasi yang semakin membahayakan, petugas kepolisian melepaskan tembakan peringatan ke udara, yang akhirnya membuat massa bubar.

Setelah kejadian itu, Lidos Girsang melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan polisi. Petugas dari Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, melakukan penyelidikan intensif terhadap lokasi persembunyian Lidos. Hasil penyelidikan membuahkan hasil, dan pada 6 November 2024, Lidos berhasil ditangkap di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Baca Juga:

Lidos Girsang ternyata bukan wajah baru dalam dunia kejahatan. Dia merupakan seorang residivis yang pernah dihukum terkait kasus pembakaran alat berat di lokasi yang sama beberapa waktu lalu. Kini, Lidos harus menghadapi hukum atas perbuatannya yang terancam dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan perusakan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka saat ini ditahan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolres Simalungun, AKBP Herison Manullang, mengimbau agar warga yang memiliki informasi terkait kasus ini segera melapor ke pihak kepolisian untuk mendukung penegakan hukum yang adil. Polisi akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.Peristiwa ini mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjaga ketertiban umum dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga dan aparat. Polisi berjanji untuk terus melakukan penyelidikan guna menuntaskan kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Unud Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra Diduga Lakukan Pelecehan Digital terhadap Puluhan Mahasiswi
Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Bupati Asahan, Diskusikan Rencana Pembangunan  Lapas Baru di Kisaran
Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Malam Hari, 30 Sepeda Motor Terjaring
Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Ribuan Pelayat dan Pemimpin Dunia Berbondong ke Vatikan
Lisa Mariana Bongkar Masa Lalu: “Ridwan Kamil Bukan Satu-satunya, Ada Artis dan Pejabat Juga”
Gunung Sibayak, Destinasi Wisata Alam Ikonik di Sumatera Utara yang Tak Boleh Dilewatkan
komentar
beritaTerbaru