Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong Gerakan Bersama Perlindungan Anak di Dunia Digital
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan gerakan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anakanak Indon
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi menegaskan dakwaan jaksa tidak terbukti selama persidangan dan siap menanggung azab Allah jika berdusta.
"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ujar Nurhadi, Sabtu (28/3/2026).Baca Juga:
Nurhadi bahkan menawarkan mubahalah, atau sumpah dua pihak yang berselisih, sesuai keyakinan agama.
"Apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, maka saya siap menanggung segala akibatnya, termasuk azab dan laknat Allah," tegasnya.
Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai tim jaksa gagal membuktikan dakwaan.
Ia menyebut dakwaan jaksa cenderung asumtif dan halusinatif, karena tidak didukung keterangan saksi yang valid.
Menurut Rudjito, semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tidak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Nurhadi menerima gratifikasi hingga Rp137 miliar dari pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan dan melakukan TPPU dengan menempatkan serta membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Persidangan kasus Nurhadi menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi besar di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.*
(in/dh)
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan gerakan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anakanak Indon
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan sementara PSPS Pekanbaru dengan skor 01 pada babak pertama laga lanjutan Pegadaian Champions
OLAHRAGA
PADANGSIDIMPUAN Seorang pria berinisial IH (56), yang berprofesi sebagai petani, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji pada babak 8 besar Turnamen Sepak Bola U17 Sidimpuan yang digelar di Stadion H.M. Nurdin, Sabtu (28
OLAHRAGA
MEDAN Seorang driver ojek pangkalan berinisial JFS (41) nekat melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, SS (30), yang merupak
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga gerbang negara dari buronan internasional. Seorang Warga N
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kejahatan kembali terjadi di Jalan Aras KabuBatang Kuis, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (28/3/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih panjang dan kering, terutama di wilayah b
NASIONAL
JAKARTA Yadea Indonesia bersiap meluncurkan motor listrik terbaru pada 2 April 2026 mendatang. Motor ini diklaim mampu menempuh jarak hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Seorang pria berinisial Jefri Fernandus Sitindaon (41) diamankan polisi setelah menusuk tetangganya, Swita Sidebang (30), mengguna
HUKUM DAN KRIMINAL