BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Polda Bali Ungkap Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina, 7 WNA Ditahan, 6 Masuk "Red Notice"

Fira - Selasa, 31 Maret 2026 11:10 WIB
Polda Bali Ungkap Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina, 7 WNA Ditahan, 6 Masuk "Red Notice"
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Direskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, dan pejabat utama lainnya, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Bali, Senin (30/3). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28).

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., dan pejabat utama lainnya, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Bali, Senin (30/3).

Kapolda Bali menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada malam 15 Februari 2026, ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya diculik oleh sekelompok orang di Jalan Pura Batu Meguwing, Jimbaran.

Baca Juga:

Keesokan harinya, laporan resmi diterima oleh Polsek Kuta Selatan, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dan Polresta Denpasar bergerak cepat, mengandalkan analisis CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa oleh tersangka. Hasilnya, bercak darah yang identik dengan DNA korban ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka serta di sebuah vila di daerah Munggu, Bali.

"Setelah melakukan olah TKP di enam lokasi dan koordinasi dengan pihak Imigrasi serta Hubinter Polri, kami berhasil menetapkan tujuh orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis," ungkap Kapolda Bali.

Puncak dari kasus ini terjadi pada 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Setelah dilakukan uji forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai IK, korban penculikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan.

Kapolda Bali mengungkapkan, tujuh tersangka terdiri dari WNA asal Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan.

Dari tujuh orang tersebut, satu sudah diamankan di Imigrasi Bali, sementara enam lainnya masuk dalam daftar "Red Notice" dan sedang diburu oleh kepolisian. Mereka adalah an. NP (Rusia), an. SM (Rusia), an. DH (Ukraina), an. VN (Ukraina), an. RM (Ukraina), dan an. VA (Kazakhstan).

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," jelas Kapolda.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil Avanza berisi bercak darah korban, sepeda motor milik korban, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang mengidentifikasi keterlibatan para tersangka.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puluhan Anggota Geng Motor Mengamuk di Delitua, Rusak Tempat Biliar dan Motor
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Tapi Indonesia Masih Tertinggal
Polisi Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Diduga Libatkan Lebih dari Empat Pelaku
Enam Hari Usai Insiden, Penangkapan Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Belum Terwujud
Indonesia Siap Impor Minyak dari Rusia dan Negara Lain, Bahlil Lahadalia: Yang Penting Barang Ada dan Harga Kompetitif
Menlu Rusia: Palestina Terlupakan Karena Perang AS-Israel dan Iran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru