Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024.
Pemeriksaan ini akan dilakukan di beberapa lokasi PIHK, baik di Jakarta maupun daerah lain sesuai dengan lokasi biro travel haji yang terlibat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan mendatangi langsung lokasi PIHK untuk mengumpulkan materi terkait penyalahgunaan kuota haji.
Baca Juga:
Ia berharap dengan pemeriksaan yang lebih terfokus di lokasi PIHK ini, proses pengumpulan bukti dapat berjalan lebih efektif.
"Penyidik minggu depan akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan ini akan dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung pada lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Proses Penyidikan yang Terus Berlanjut
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga memberikan uang suap kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex).
"Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Selain itu, Ismail juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, sebesar USD 5.000," jelas Asep, salah satu penyidik KPK.
Kasus ini sebelumnya dimulai dengan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan kuota haji. Kini, dengan dua tersangka baru yang terlibat, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
KPK Akan Terus Mendalami Kasus Ini
Sementara itu, Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Gus Alex untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. Perpanjangan penahanan selama 40 hari ini dilakukan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.
Dengan langkah ini, KPK semakin memperlihatkan komitmennya untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang melibatkan biro travel haji dan pejabat Kementerian Agama dalam pengaturan kuota haji yang diduga melibatkan praktik suap.*
(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.