Berawal dari Laporan Warga, TNI Musnahkan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Pegunungan Aceh Besar
ACEH BESAR Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan pegunungan Desa Mureu Buen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Heliyanto, pejabat pengadaan barang dan jasa (PPK) pada Satker BBPJN Sumut, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Selain hukuman penjara, Heliyanto juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 100 hari.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Mardison, di ruang Tipikor PN Medan pada Rabu, 1 April 2026.Baca Juga:
Hakim menyatakan bahwa Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui pengelolaan proyek infrastruktur.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Heliyanto dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana penjara," ucap hakim Mardison.
Selain itu, Heliyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, yang merupakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selama proses persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK berhasil menyita uang yang diterima Heliyanto melalui stafnya, sebesar Rp197.600.000.
Uang tersebut dianggap sebagai barang bukti yang dihitung sebagai bagian dari uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Heliyanto.
Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merugikan masyarakat dan pemerintah, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya di masa depan.
ACEH BESAR Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan pegunungan Desa Mureu Buen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Stand Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu pusat perha
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi meluncurkan program Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli) sebagai inovasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pelaksanaan khitanan massal yang diikuti 200 anak di Kecamatan Medan Deli d
PEMERINTAHAN
MEDAN Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke436 Kota Medan berlangsung meriah di Kecamatan Medan Amplas, Minggu (5/7/2026). Sejak pagi, rat
PEMERINTAHAN
MEDAN Ribuan warga memadati kawasan Lapangan Merdeka Medan untuk menghadiri malam hiburan rakyat bertajuk Pesona Colorful Medan dalam ra
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, terus dikebut sebagai bagian dari upaya pemu
NASIONAL
MEDAN Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sumut serta Pemkab Batubara benarbenar memanfaatkan event Pekan Raya Sumat
EKONOMI
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di Provinsi Aceh hari ini menunjukkan kondisi yang bervariasi. Sejumlah daerah diperkirakan diguyur hujan rin
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di Provinsi Sumatera Utara hari ini didominasi kondisi berawan hingga hujan dengan intensitas ringan. Namun, sejum
NASIONAL