BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Korupsi Proyek Jalan Sumut: PPK BBPJN Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Raman Krisna - Kamis, 02 April 2026 14:22 WIB
Korupsi Proyek Jalan Sumut: PPK BBPJN Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Terdakwa Heliyanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Heliyanto dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000.

Tuntutan tersebut juga disertai dengan penyitaan barang bukti uang yang diterima terdakwa.

Usai mendengar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menerima, menolak, atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

JPU dari KPK, Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya dan penasehat hukum terdakwa akan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan ini.

"Kami juga akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Hidayat setelah persidangan.

Kasus yang menjerat Heliyanto merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jalan di Sumatera Utara.

Sebelumnya, beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga telah dijatuhi hukuman, seperti mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, yang divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus yang serupa.*


(d/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Bos Rokok HS Muhammad Suryo Terkait Dugaan Suap Bea Cukai
KPK Kembali Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu, Temukan Dokumen Penting Terkait Kasus Suap
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu: Ini Tragedi Hukum!
DPR Desak Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Usai Pernyataan Menyesatkan Soal Amsal Sitepu
Kejaksaan Gunungsitoli Tahan Direktur PT VCM Terkait Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp 38 Miliar
35 Persen untuk Medan Utara: Janji di Atas Kertas atau Keberanian Politik?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru