Prabowo Tunjuk Ahmad Muzani dan Menlu Sugiono Wakili Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan dirinya bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mendapat mandat dari Presiden Prabowo
NASIONAL
MEDAN – Heliyanto, pejabat pengadaan barang dan jasa (PPK) pada Satker BBPJN Sumut, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Selain hukuman penjara, Heliyanto juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 100 hari.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Mardison, di ruang Tipikor PN Medan pada Rabu, 1 April 2026.Baca Juga:
Hakim menyatakan bahwa Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui pengelolaan proyek infrastruktur.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Heliyanto dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana penjara," ucap hakim Mardison.
Selain itu, Heliyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, yang merupakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selama proses persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK berhasil menyita uang yang diterima Heliyanto melalui stafnya, sebesar Rp197.600.000.
Uang tersebut dianggap sebagai barang bukti yang dihitung sebagai bagian dari uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Heliyanto.
Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merugikan masyarakat dan pemerintah, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya di masa depan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Heliyanto dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000.
Tuntutan tersebut juga disertai dengan penyitaan barang bukti uang yang diterima terdakwa.
Usai mendengar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menerima, menolak, atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
JPU dari KPK, Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya dan penasehat hukum terdakwa akan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan ini.
"Kami juga akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Hidayat setelah persidangan.
Kasus yang menjerat Heliyanto merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jalan di Sumatera Utara.
Sebelumnya, beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga telah dijatuhi hukuman, seperti mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, yang divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus yang serupa.*
(d/ad)
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan dirinya bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mendapat mandat dari Presiden Prabowo
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyiapkan langkah besar untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan di Indonesia dengan menambah jumla
NASIONAL
MEDAN Paviliun Kabupaten Simalungun menjadi salah satu pusat perhatian pengunjung dalam gelaran Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50. B
EKONOMI
MEDAN Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem Provinsi Sumatera Utara memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 untuk me
KESEHATAN
MEDAN Paviliun Pemerintah Kabupaten Asahan menjadi salah satu stan yang mencuri perhatian pengunjung dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara
PARIWISATA
MEDAN Produk kuliner olahan ubi dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi salah satu d
EKONOMI
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 menghadirkan pengalaman berbeda bagi para pengunjung. Bukan hanya melihat pameran produk unggul
PARIWISATA
MUARA SABAK Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Pemerintah Kecamatan Kuala Jambi menyalurkan bantuan
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kediamannya kawasan Kertanega
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersama jajaran pimpinan BGN mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberant
NASIONAL