Prabowo Bertemu Tony Blair di Kertanegara, Bahas Isu Strategis Dunia Usai Agenda Kenegaraan
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kediamannya kawasan Kertanega
NASIONAL
MEDAN – Heliyanto, pejabat pengadaan barang dan jasa (PPK) pada Satker BBPJN Sumut, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Selain hukuman penjara, Heliyanto juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 100 hari.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Mardison, di ruang Tipikor PN Medan pada Rabu, 1 April 2026.Baca Juga:
Hakim menyatakan bahwa Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui pengelolaan proyek infrastruktur.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Heliyanto dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana penjara," ucap hakim Mardison.
Selain itu, Heliyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, yang merupakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selama proses persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK berhasil menyita uang yang diterima Heliyanto melalui stafnya, sebesar Rp197.600.000.
Uang tersebut dianggap sebagai barang bukti yang dihitung sebagai bagian dari uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Heliyanto.
Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merugikan masyarakat dan pemerintah, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya di masa depan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Heliyanto dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000.
Tuntutan tersebut juga disertai dengan penyitaan barang bukti uang yang diterima terdakwa.
Usai mendengar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menerima, menolak, atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
JPU dari KPK, Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya dan penasehat hukum terdakwa akan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan ini.
"Kami juga akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Hidayat setelah persidangan.
Kasus yang menjerat Heliyanto merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jalan di Sumatera Utara.
Sebelumnya, beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga telah dijatuhi hukuman, seperti mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, yang divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus yang serupa.*
(d/ad)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kediamannya kawasan Kertanega
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersama jajaran pimpinan BGN mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberant
NASIONAL
MEDAN Meski pemerintah sudah melarang promosi rokok, namun di Paviliun Pemko Pematangsiantar Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 tahu
EKONOMI
JAKARTA Rencana ekspor listrik Indonesia ke Singapura masih dalam tahap pembahasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Shri Narendra Modi di Istana Merdeka, Jakarta Pusa
NASIONAL
SEATTLE Persaingan Piala Dunia 2026 semakin mengerucut. Enam negara telah memastikan tiket ke babak perempat final setelah melewati laga 16
OLAHRAGA
SEATTLE Belgia memastikan langkahnya ke babak perempat final Piala Dunia 2026 setelah tampil dominan saat menghadapi Amerika Serikat. The R
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada periode triwulan III 2026 meski berdasarkan sejumlah indikator e
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (7/7/2026). Setelah sehari sebe
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Selasa (7/7/2026) di zona hijau dengan menyentuh level 5.933,574. Meski
EKONOMI