BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Korupsi Proyek Jalan Sumut: PPK BBPJN Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Raman Krisna - Kamis, 02 April 2026 14:22 WIB
Korupsi Proyek Jalan Sumut: PPK BBPJN Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Terdakwa Heliyanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANHeliyanto, pejabat pengadaan barang dan jasa (PPK) pada Satker BBPJN Sumut, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Selain hukuman penjara, Heliyanto juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 100 hari.

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Mardison, di ruang Tipikor PN Medan pada Rabu, 1 April 2026.

Baca Juga:

Hakim menyatakan bahwa Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui pengelolaan proyek infrastruktur.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Heliyanto dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana penjara," ucap hakim Mardison.

Selain itu, Heliyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, yang merupakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selama proses persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK berhasil menyita uang yang diterima Heliyanto melalui stafnya, sebesar Rp197.600.000.

Uang tersebut dianggap sebagai barang bukti yang dihitung sebagai bagian dari uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.

Majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Heliyanto.

Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merugikan masyarakat dan pemerintah, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya di masa depan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Heliyanto dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000.

Tuntutan tersebut juga disertai dengan penyitaan barang bukti uang yang diterima terdakwa.

Usai mendengar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menerima, menolak, atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

JPU dari KPK, Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya dan penasehat hukum terdakwa akan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan ini.

"Kami juga akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Hidayat setelah persidangan.

Kasus yang menjerat Heliyanto merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jalan di Sumatera Utara.

Sebelumnya, beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga telah dijatuhi hukuman, seperti mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, yang divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus yang serupa.*


(d/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Bos Rokok HS Muhammad Suryo Terkait Dugaan Suap Bea Cukai
KPK Kembali Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu, Temukan Dokumen Penting Terkait Kasus Suap
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu: Ini Tragedi Hukum!
DPR Desak Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Usai Pernyataan Menyesatkan Soal Amsal Sitepu
Kejaksaan Gunungsitoli Tahan Direktur PT VCM Terkait Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp 38 Miliar
35 Persen untuk Medan Utara: Janji di Atas Kertas atau Keberanian Politik?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru