BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Korban Pengeroyokan Dituduh Tersangka, Pengacara Soroti Fakta Persidangan

Zulkarnain - Kamis, 02 April 2026 22:43 WIB
Korban Pengeroyokan Dituduh Tersangka, Pengacara Soroti Fakta Persidangan
Persidangan perkara ini, Kamis (2/4). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan.

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan klien mereka, termasuk fakta bahwa Junara, yang semula menjadi korban pengeroyokan, justru dijadikan terdakwa.

Koordinator Tim PH, Simon Budi Satria Panggabean SH MH, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada 3 November 2024.

Baca Juga:

Bukti rekaman CCTV dan hasil visum menurut PH menunjukkan Junara menjadi korban pengeroyokan. Namun, polisi kemudian menerbitkan laporan balik yang menjadikannya terdakwa.

"Faktanya, Junara yang menjadi korban. Tapi kemudian ada laporan balik yang justru diterima, dan klien kami dijadikan terdakwa," ujar Simon, Kamis (2/4/2026).

Tim PH juga menyoroti adanya saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta.

Bahkan, beberapa saksi disebut mengarang cerita, tetapi majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menilai ada kejanggalan. Majelis hakim juga sempat mengingatkan jaksa agar tidak "melempar bola panas" ke pengadilan.

Selain itu, penetapan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka mendapat sorotan serius. Simon menekankan perlunya mempertimbangkan masa depan anak yang masih berstatus pelajar.

"Harapan kami, Junara bisa mendapatkan penangguhan penahanan, dan anak yang terlibat tidak dijadikan tersangka," jelas Simon. PH juga berencana melaporkan dugaan keterangan palsu sejumlah saksi yang berbeda antara persidangan dan berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Tim PH optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Korban Body Shaming dan Penganiayaan oleh Oknum Petugas SPBU di Langkat, LMND Binjai Desak Proses Hukum Transparan
Bagaimana Status Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus? Ini Kata TNI
Kasus Hukum Bukan Halangan? Mantan Narapidana Korupsi Jadi Pejabat BUMD Tapteng
Komplotan Perampok Bersajam Serang Warga di Medan Belawan, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk
Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor Polda Metro Jaya Meski Telah Meminta Maaf kepada Jokowi dan Gibran
Tewas Ditikam Kekasih, Guru SD di Dumai Jadi Korban Kekerasan Percintaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru