BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Mahfud MD Sebut Penyelidikan Kasus Amsal Sitepu Ceroboh, Diduga Ada Praktik Setoran Kasus di Kejaksaan

Raman Krisna - Minggu, 05 April 2026 15:37 WIB
Mahfud MD Sebut Penyelidikan Kasus Amsal Sitepu Ceroboh, Diduga Ada Praktik Setoran Kasus di Kejaksaan
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap penanganan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembuatan video profil desa.

Dalam pandangan Mahfud, kesalahan penyelidikan dalam kasus ini sangat ceroboh dan mencerminkan adanya anomali dalam sistem penegakan hukum yang terjadi di tingkat daerah.

Mahfud menuding ada praktik "setoran kasus" yang menjadi faktor utama dalam keteledoran penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:

Dalam kanal YouTubenya, Mahfud menjelaskan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan ketidakhati-hatian yang fatal dari aparat Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Negeri Karo dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan dan proses penuntutan.

"Itu ceroboh semua mulai dari intelijennya, kemudian direktur apa tindak pidana korupsinya, kepala kejaksaannya, ini ceroboh banget. Kasi intel nih segala macam. Iya, ada yang bilang begini katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus," ungkap Mahfud, Sabtu (5/4/2026).

Menurut Mahfud, di setiap kabupaten dan kota terdapat anggaran khusus yang dialokasikan untuk mengungkap kasus korupsi.

Namun, Mahfud mencurigai anggaran ini justru memicu praktik setoran kasus demi memenuhi target administratif.

Hal ini, menurutnya, dapat mengarah pada pengungkapan perkara yang tidak memiliki substansi hukum yang jelas, hanya untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.

"Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya. Setiap kabupaten/kota itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi demi pemberantasan korupsi seperti diarahkan presiden. Nah, karena harus ada setoran, orang dicari-cari salahnya," tegasnya.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan peradilan sesat, yang merupakan proses hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan yang seharusnya dijalankan dalam penegakan hukum.

Ia meminta agar Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari) hingga Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, guna memastikan apakah penanganan perkara sudah dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Tentu itu harus ditarik, semua diperiksa. Kajari, kasi, dipanggil semua di Kejaksaan Agung. Ditanya apa logikanya sampai seperti ini, siapa yang mempengaruhi," ujarnya.

Mahfud menilai bahwa kasus ini tidak memiliki indikasi politik yang kuat, mengingat Amsal Sitepu bukanlah seorang figur dengan jaringan kekuasaan yang besar.

Oleh karena itu, Mahfud menduga bahwa kesalahan serius dalam proses penegakan hukum lebih disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktelitian aparat penegak hukum.

"Kalau dibilang ada politiknya, rasanya tidak. Lalu apa? Ya bisa jadi karena kebodohan," tambah Mahfud, menyatakan bahwa faktor ketidaktelitian, dorongan karier, dan praktik mengejar target perkara berpotensi menciptakan peradilan sesat.

Menurut Mahfud, peradilan sesat dapat terjadi karena beberapa faktor, mulai dari ketidaktelitian aparat, motivasi karier, hingga tekanan untuk memenuhi target penyelesaian kasus.

Fenomena ini sudah menjadi bagian dari pembahasan dalam berbagai literatur hukum, yang mengidentifikasi adanya peradilan yang menyimpang dari prinsip keadilan.

"Kalau Herman Muster itu ya peradilan sesat tuh kayak gitu tuh ada karena kebodohan, ada karena politik, ada karena ingin dapat karier, ada karena ingin nyetor kasus dan sebagainya, itu kan sudah ada bukunya itu peradilan yang sesat," kata Mahfud.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), sekaligus pihak terkait dalam penanganan kasus ini, menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo pasca-polemik yang mencuat.

Evaluasi kinerja ini dianggap penting guna memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan standar yang berlaku, serta bebas dari praktik-praktik yang menyimpang.

Mahfud MD menutup pernyataannya dengan desakan agar Kejaksaan Agung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara Amsal Sitepu.

Evaluasi ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum di Indonesia.*


(di/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengaku Kebal Hukum, Influencer Medan “Mr Roberto” Ditangkap Usai Sekap dan Aniaya Istri Siri
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional Masuk Sumut, Dua Warga Aceh Utara Dibekuk
AHY hingga Habib Rizieq Shihab Terseret Isu Ijazah Palsu, Ini Respons Jokowi
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Jaksa yang Tangani Kasus Amsal Sitepu, Siap Berikan Sanksi Etik
1.661 Jemaah Haji Sumut Ikuti Manasik Haji Akbar di Medan, Ini Pesan Wagub Surya
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Minggu 5 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru