Program B50 Siap Jalan 1 Juli 2026, Bahlil Sebut Ini ‘Survival Mode’ Hadapi Ketergantungan BBM
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa progres uji coba program biodiesel 50 persen (
EKONOMI
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap penanganan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembuatan video profil desa.
Dalam pandangan Mahfud, kesalahan penyelidikan dalam kasus ini sangat ceroboh dan mencerminkan adanya anomali dalam sistem penegakan hukum yang terjadi di tingkat daerah.
Mahfud menuding ada praktik "setoran kasus" yang menjadi faktor utama dalam keteledoran penanganan kasus tersebut.Baca Juga:
Dalam kanal YouTubenya, Mahfud menjelaskan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan ketidakhati-hatian yang fatal dari aparat Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Negeri Karo dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan dan proses penuntutan.
"Itu ceroboh semua mulai dari intelijennya, kemudian direktur apa tindak pidana korupsinya, kepala kejaksaannya, ini ceroboh banget. Kasi intel nih segala macam. Iya, ada yang bilang begini katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus," ungkap Mahfud, Sabtu (5/4/2026).
Menurut Mahfud, di setiap kabupaten dan kota terdapat anggaran khusus yang dialokasikan untuk mengungkap kasus korupsi.
Namun, Mahfud mencurigai anggaran ini justru memicu praktik setoran kasus demi memenuhi target administratif.
Hal ini, menurutnya, dapat mengarah pada pengungkapan perkara yang tidak memiliki substansi hukum yang jelas, hanya untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.
"Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya. Setiap kabupaten/kota itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi demi pemberantasan korupsi seperti diarahkan presiden. Nah, karena harus ada setoran, orang dicari-cari salahnya," tegasnya.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan peradilan sesat, yang merupakan proses hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan yang seharusnya dijalankan dalam penegakan hukum.
Ia meminta agar Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari) hingga Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, guna memastikan apakah penanganan perkara sudah dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur.
"Tentu itu harus ditarik, semua diperiksa. Kajari, kasi, dipanggil semua di Kejaksaan Agung. Ditanya apa logikanya sampai seperti ini, siapa yang mempengaruhi," ujarnya.
Mahfud menilai bahwa kasus ini tidak memiliki indikasi politik yang kuat, mengingat Amsal Sitepu bukanlah seorang figur dengan jaringan kekuasaan yang besar.
Oleh karena itu, Mahfud menduga bahwa kesalahan serius dalam proses penegakan hukum lebih disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktelitian aparat penegak hukum.
"Kalau dibilang ada politiknya, rasanya tidak. Lalu apa? Ya bisa jadi karena kebodohan," tambah Mahfud, menyatakan bahwa faktor ketidaktelitian, dorongan karier, dan praktik mengejar target perkara berpotensi menciptakan peradilan sesat.
Menurut Mahfud, peradilan sesat dapat terjadi karena beberapa faktor, mulai dari ketidaktelitian aparat, motivasi karier, hingga tekanan untuk memenuhi target penyelesaian kasus.
Fenomena ini sudah menjadi bagian dari pembahasan dalam berbagai literatur hukum, yang mengidentifikasi adanya peradilan yang menyimpang dari prinsip keadilan.
"Kalau Herman Muster itu ya peradilan sesat tuh kayak gitu tuh ada karena kebodohan, ada karena politik, ada karena ingin dapat karier, ada karena ingin nyetor kasus dan sebagainya, itu kan sudah ada bukunya itu peradilan yang sesat," kata Mahfud.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), sekaligus pihak terkait dalam penanganan kasus ini, menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo pasca-polemik yang mencuat.
Evaluasi kinerja ini dianggap penting guna memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan standar yang berlaku, serta bebas dari praktik-praktik yang menyimpang.
Mahfud MD menutup pernyataannya dengan desakan agar Kejaksaan Agung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara Amsal Sitepu.
Evaluasi ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum di Indonesia.*
(di/ad)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa progres uji coba program biodiesel 50 persen (
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai digitalisasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat menjadi s
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono buka suara terkait namanya yang disebutsebut menguat sebagai calon Ketua Umum Ikatan Pencak Silat
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar aspek kesehatan mental menjadi bagian inti dalam kurikulum pendidikan nasional
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap perjalanan panjang pencak silat yang kini menjadi identitas bangsa dan semakin dikenal dun
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengakui sempat menyerahkan uang Rp300 juta kepada seorang wanita yang mengaku sebag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh upaya agar pencak silat dapat menjadi cabang olahraga yang dipertandingkan di Olimpiade.
OLAHRAGA
JAKARTA Penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menuai sorotan. Kejaksaan Negeri Mentawai dinilai bermasala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adik Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI UTARA Seorang nenek berinisial I alias Yani (63) ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu di Bandara Internasional Sisingamangar
HUKUM DAN KRIMINAL